• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Walikota Tebing


     

    Prowan

    GNI SUMUT


     

    GNI

    PEMBINA


     

    YAYASAN


     

    Pengumumamln PKPA

    Polsek Deli Tua Bekuk Komplotan Curanmor di Diski

    JON KEY
    Jumat, 26 April 2024, 07.40 WIB Last Updated 2024-04-26T14:40:13Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Teks photo. 

    Polsek Deli Tua bekuk komplotan  curanmor di Diski, Jumat (26/4/2024).


    Medan [Pilar Keadilan Hukum]

    Polsek Deli Tua kembali sergap dua orang komplotan curanmor di SPBU Glugur Jalan Diski Gelugur, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.  


    Kedua tersangka yang diamankan itu yakni pelaku berinisial PP (18) warga Jalan Sei Glugur, Gang Jati 3, Kelurahan Telaga Sari, Kecamatan Pancur Batu dan S alias Katung (30) (residivis curanmor) warga Jalan Diski, Desa Sawit Rejo, Kecamatan Kutalimbaru. 


    Dari tersangka petugas menyita barang bukti masing - masing, 1 unit sepeda motor Scoopy warna hitam BK 6746 AHH, 1 lembar STNK BK 6746 AHH, 1 kunci kontak dan 2 unit ponsel android bermacam merk. "Korbannya bernama Adelina Oktavia Nasution (29) warga Jalan Tanjung Balai, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal. 


    Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kapolsek Deli Tua Kompol Dedy Dharma dan Kasi Humas Iptu Ade Nasti Nasution kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Jumat (26/4/2024) mengatakan, kronologis kejadiannya, pada Hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 17.10 WIB, korban sedang berbelanja di Toko Maritsah Baby Shop 31 Jalan AH Nasution,  Kelurahan Pangkalan Mansyur,  Kecamatan Medan Johor.  Kemudian sepeda motor korban parkirkan di samping toko dengan keadaan setang terkunci, setelah selesai korban berbelanja lalu keluar dan terkejut melihat sepeda motor korban sudah hilang. 


    Selanjutnya, adanya laporan korban tersebut di Polsek Deli Tua, kemudian petugas melakukan penangkapan pada hari Rabu 24 April 2024 sekira pukul 21.00 WIB,  Unit Reskrim Polsek Deli tua dipimpin Oleh Panit Opsnal Ipda Syawal Sitepu SH MH melakukan penyelidikan tentang kasus pencurian sepeda motor di Toko Hantsa. 


    Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Deli Tua melakukan penyelidikan dengan mencari informasi pada sosial media (market place) lalu menghubungi pelaku bertindak sebagai pembeli berdasarkan komunikasi yang di sepakati bertemu di SPBU Glugur Jalan Disk Gelugur Kabupaten Dell Serdang, sekitar pukul 23.40 WIB, Unit Reskrim Polsek Deli Tua melihat 2  orang pelaku mengendarai sepeda motor Scoopy wama hitam (sesuai ciri-ciri milik korban) di SPBU tersebut. "Kedua pelaku tidak berkutik ditangkap anggota Polsek Deli Tua, " tandasnya. (Tim /red)



    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini