• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Walikota Tebing


     

    Prowan

    GNI SUMUT


     

    GNI

    PEMBINA


     

    YAYASAN


     

    Pengumumamln PKPA

    *KURANG DARI 24 JAM POLSEK MEDAN KOTA - POLRESTABES MEDAN UNGKAP KASUS CURAT KARYAWAN GASAK ASET PERUSAHAAN*Karyawan Gasak Barang Perusahaan Senilai 250 Juta

    JON KEY
    Sabtu, 04 Mei 2024, 05.01 WIB Last Updated 2024-05-04T12:01:40Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



     


    Medan -[Pilar Keadilan Hukum]

    Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (*Curat*) Kurang lebih 24 Jam yang terjadi di Jalan Haji Misbah, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara.


    Kapolsek Medan Kota, *Kompol Selvintriansih, S.I.K., M.H* mengatakan bahwa pada Jum'at (3/5/2024) lalu, salah satu saksi di lokasi melihat ruangan sudah acak-acakan dan melihat beberapa barang di ruangan telah hilang.


    "Jum'at 3/5/2024 sekira pkl.11.00 wibb kita ada  menerima laporan bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan disalah satu toko di Jalan Haji Misbah, Kecamatan Medan Maimun," ucapnya ketika diwawancarai wartawan, Sabtu (4/5/2024) siang.



    Menerima laporan tersebut, *Kapolsek Medan Kota langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Eko Sanjaya, S.H., M.H* melakukan penyelidikan.


    Usai dilakukan penyelidikan, personil Unit Reskrim Polsek Medan Kota kemudian melakukan olah TKP dan mengecek cctv sehingga dengan cepat terduga pelaku berhasil diidentifikasi.


    "Usai melakukan olah TKP dan mengecek cctv, alhamdulillah dalam waktu 1x24 jam terduga pelaku berhasil kita amankan yang tidak lain adalah karyawan perusahan tersebut," bebernya.


    Pelaku berinisial IW (47) yang diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Kota Di Rumah ya Jl. kalimbir V mengaku membawa hasil curian 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam, 3 unit laptop, 3 unit monitor komputer, 3 unit CPU komputer dan 1 topi warna merah seperti yang terekam di cctv.


    "Pelaku ini merupakan karyawan perusahan tempat dirinya bekerja, kepada penyidik pelaku ini nekat melakukan aksinya karena kesal ungkapnya.


    Terhadap pelaku, petugas mengenakan Pasal 363 KUHPidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara maksimal.


    Kapolsek Medan kota kompol selvintriansih S.I.k. MH menghimbau  Perusahan/Masyarakat  Terkhusus di Wilayah Hukum Medan Kota .Utk Tetap Waspada Agar Tidak Menjadi Korban Aksi Kejahatan. Sebab Aksi Kejahatan Tidak Mengenal Waktu dan Tempat .(Tim/red)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini