Tanjung Balai,pilarkeadilanhukum.biz.id
Lagi-lagi persoalan limbah yang berasal dari gudang pengasinan ikan dan gudang perebusan ikan menjadi polemik ditengah-tengah masyarakat khususnya Kelurahan Pematang Pasir Lk IV dan Lk V Kecamatan Teluk Nibung dimana salah seorang pemilik usaha tersebut ada memberi bantuan berupa nasi kotak setiap malam Jumat kepada pengurus BKM Mesjid Muhtadi yang diduga sebagai bentuk agar mendapat dukungan dari jemaah Mesjid dan warga tentang usaha yang dikelola pengusaha pengasinan ikan.
Hal ini dikatakan Ketua BKM Mesjid Muhtadi Syaiful Juhri Margolang kepada media ini, Rabu (14/8/2024) sewaktu dikonfirmasi terkait pemberian bantuan tersebut mengatakan bahwa benar ada salah seorang pengusaha pengasinan ikan berinisial H melalui pengurusnya ISN memberi bantuan sebanyak sekitar 25 nasi kotak setiap malam Jumat kepada BKM Mesjid Muhtadi yang berjalan sudah lebih kurang setahun setengah sampai sekarang yang sebelumnya kami tidak tahu maksud dan tujuannya.
Lebih lanjut dikatakannya, pada Selasa (12/8/2024) kemarin sewaktu dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Aula DPRD Kota Tanjung Balai bersama Komisi C dengan Pemimpin Sidang dipercayakan kepada Mas Budi Panjaitan dengan menghadirkan Pengusaha ikan asin dan Dinas terkait bersama warga dari Kelurahan Pematang Pasir Lk IV dan Lk V yang salah seorang dirinya datang karena diminta untuk hadir oleh pengurus gudang pengasinan ikan.
"Selaku Ketua BKM, saya disuruh datang ke DPRD, dan saya merasa dikibuli karena belakangan baru saya mengerti, rupanya persoalan limbah, saya sangat kecewa karena setelah kejadian ini baru kami mengerti maksud dan tujuan memberi nasi kotak rupanya ada maksud tertentu yang kami duga agar pengusaha mendapat dukungan dari BKM, kalau tau sebelumnya, kami akan menolak pemberian tersebut," ujar Juhri kesal.
Perlu diketahui, ketika digelar RDP terkait pencemaran lingkungan berupa limbah dari gudang pengasinan ikan dan perebusan ikan di Kelurahan Pematang Pasir, anggota DPRD dari Fraksi Golkar Martin Chaniago mengatakan permintaan masyarakat ingin sehat, tapi pengusaha jangan indahkan aturan yang sudah ditentukan, jangan semena-mena, kami dukung usaha tersebut tapi semua persyaratan harus dipenuhi, dengan menegaskan dalam minggu ini akan turun ke lapangan Sidak, mana yang salah tindak dengan tegas, kita (DPRD-red) diatur dengan undang-undang bukan diatur oleh pengusaha, tegasnya.
Sedangkan Rusnaldi," kita minta persoalan ini harus dapat diselesaikan dalam minggu ini, sehingga masyarakat dapat kejelasan terkait limbah dan sungai itu harus dilakukan normalisasi agar bau busuk yang sudah lama mengendap dapat teratasi, kedepan kita akan panggil 16 pengusaha supaya pertemuan kita ini tidak sia-sia," katanya.
Salah seorang warga P. Pasir (Pr) saat digelar RDP angkat bicara dengan mengatakan sejak usaha pengasinan ikan itu buka (UD. Lestari), maka air yang selama ini dijadikan air minum tercemar, dan sampai detik ini sungai itu tak pernah di keruk bahkan sekarang sungai sudah tumpat dan kami minta air sungai itu bisa berfungsi lagi dan tidak menimbulkan bau busuk, ungkapnya.
Sementara Teddy Erwin mengatakan: "Teori pembiaran terus berjalan, saya tidak berpihak kemanapun, tapi
perusahaan harus memikirkan untuk kepentingan masyarakat dan yang paling penting bagaimana solusi yang dapat menyelesaikan permasalahan yang selama ini masyarakat menjadi korban, dari itu kepada pengusaha tolong perhatikan kepentingan warga harus dipikirkan berupa kesehatannya khususnya warga sekitar, beber Politikus PKB ini berapi-api.
Hal yang sama juga disampaikan Sekda Kota Tanjung Balai yang diwakili Asisten II Drh. Muslim yang meminta keseriusan dari Dinas terkait dalam menyelesaikan persoalan ini dan intinya kami tetap mendukung usaha yang dikelola dengan tetap mengutamakan peraturan yang telah ditetapkan. tandasnya.
Hanya ketika Camat Teluk Nibung Muhammad Ali, SE, M.AP ketika diberikan waktu oleh pimpinan Sidang Mas Budi Panjaitan mengatakan seolah condong berpihak kepada pengusaha dengan menyebut bahwa gudang pengasinan ikan lebih dahulu berdiri dari pada rumah warga disekitar, dan penyebab tumpatnya sungai karena pokok nipah tumbuh liar, beber Camat.
Hal ini mendapat protes keras dari seorang perempuan warga Pematang Pasir yang dengan suara lantang mengatakan bahwa rumahnya lebih dahulu berdiri baru belakangan gudang pengasinan ikan UD. Lestari, sedangkan pokok nipah dibelakang rumahnya sengaja ditanam untuk mencegah erosi tanah bukan tumbuh liar, karena kami tidak ada biaya untuk membuat tembok penahan, pungkasnya geram.
Dari kejadian tersebut, warga mendesak Pemerintah Kota Tanjung Balai agar secepatnya mengambil tindakan tegas kepada pihak yang tidak taat aturan agar polemik yang sudah 2 tahunan berjalan ini tidak menjadi penyebab perpecahan diantara warga karena adanya pro dan kontra. ( Ade nasti )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar