masukkan script iklan disini
Medan - Deli, Walikota Medan beserta dinas Perkim diminta turun langsung ke lokasi pembangunan yang diduga belum mengantongi izin PBG beralamat jalan Kawat 5 Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan deli, kota Medan.
Padahal setiap bangunan yang belum memiliki izin resmi untuk permohonan bangunan gedung (PBG) sebagai mana dimaksud dalam UU No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja pasal 24 dan pasal 185 huruf B serta peraturan pemerintah (PP) No.16 tahun 2021 tentang pertumbuhan pelaksanaan UU No.28 tahun 2022 tentang bangunan gedung,ini sudah jelas pemilik bangunan telah melanggar.
Seharusnya sebelum melakukan pembangunan pemilik harus sudah memiliki pelank yang membuktikan kalau lah bangunan tersebut sudah ada izin PBG ,ini anehnya dari temuan wartawan dari seputar lokasi pembangunan tidak ada PBG, namun dikonfirmasi Wartawan kelokasi bangunan Alasan Pemborong Pak Simare-Mare Surat tanah Sk camat Gak bisa keluar dan izin tidak bisa diurus, rata tanah didaerah jl.kawat 5 tidak mempunyai izin ucap pemborong. Saat dikonfirmasi ke Pihak kelurahan, Pak lurah sudah menyurati bangunan itu ke pemilik bangunan bapak Tambunan tapi tidak ditanggapi..
Menurut informasi pekerja pada Jumat (24 /04/2026) ditanya wartawan, kami Sudah Memberikan untuk kepling dan Lurah, Makanya Bangunan Aman pak.
Pesan Pak Walikota Melalui data Perkim Akan Menurunkan Seluruh Satpol Untuk menindaklanjuti pelanggaran PBG, pemberhentian Secara paksa dan Membongkar kembali bangunan yang belum memiliki Izin.(Tim)












Tidak ada komentar:
Posting Komentar