• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Walikota Tebing


     

    Prowan

    GNI SUMUT


     

    GNI

    PEMBINA


     

    YAYASAN


     

    Pengumumamln PKPA

    DPRD Kota Tanjungbalai Gelar Sidang Paripurna tentang Pengambilan Keputusan Bersama Terhadap Raperda Kab.Tanjungbalai Tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dan P.APBD Anggaran 2025.

    JON KEY
    Jumat, 27 September 2024, 19.48 WIB Last Updated 2024-09-28T02:48:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Tanjungbalai.pilarkeadilanhukum.biz.id

    Pjs Walikota Tanjungbalai, Baharuddin Pabba, dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, Nurmalini Marpaung, mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungbalai.
    dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD sekaligus Pengambilan Keputusan DPRD terhadap R.P.APBD Tahun Anggaran 2024 dan P.APBD Tahun Anggaran 2025.

    DPRD Kota Kota Tanjungbalai, menggelar Sidang Paripurna tentang Pengambilan Keputusan Bersama Terhadap Raperda Kota Tanjungbalai Tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dan P.APBD Anggaran 2025, serta dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama Walikota Tanjungbalai dan DPRD Kota Tanjungbalai, di Ruang Sidang DPRD Kota Tanjungbalai,Kamis (26/9/2024)

    Ketua DPRD KotaTanjungbalai menyampaikan laporan terkait anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2024, dilaksanakan oleh badan anggaran DPRD Tanjungbalai dengan komposisi dan personalia.


    Adapun bahan pembahasan sebagai berikut, Anggaran Tahun 2024 hasil pembahasan komisi-komisi DPRD Kota Tanjungbalai dengan organisasi keuangan dan rancangan APBD Kota.Tanjungbalai Tahun anggaran 2024. Kontraksi dan tanggapan atas jawaban Walikota atas pandangan umum fraksi pada rapat paripurna DPRD Kab.Tanjungbalai, hasil pembahasan komisi-komisi dengan badan anggaran DPRD Tanjungbalai, hasil pembahasan badan anggaran ketua komisi dan ketua fraksi DPRD Kota Tanjungbalai dengan tim anggaran Pemerintah Daerah Kota Tanjungbalai.

    Lanjutnya, Anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan rencana tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD. Hal ini ditetapkan dengan peraturan daerah sebagaimana rencana keuangan tahunan pemerintah daerah. Maka dalam APBD tergambar semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk di dalamnya dalam bentuk kekayaan dan berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.


    Selain sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah daerah APBD merupakan instrumen dalam rangka mewujudkan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara.

    Untuk itu dalam penyusunan rancangan APBD Kota.Tanjungbalai Tahun anggaran 2025 diarahkan pada upaya pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, agar peningkatan kesejahteraan dan pelayanan umum kepada masyarakat dalam batas otonom daerah yang dimilikinya. Sehingga mampu mencerminkan kebutuhan real masyarakat dan sejalan dengan kerangka kebijakan nasional atas dasar prinsip negara kesatuan republik Indonesia,” ujarnya.(Ade Nasti).
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini