masukkan script iklan disini
Medan, pilarkeadilanhukum.biz.id
Telah terungkap dugaan penyelewengan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Serdang Bedagai. Kegiatan yang dimaksud adalah bimtek penyusunan standar harga satuan barang/peralatan dan standar biaya umum pemerintah untuk tahun anggaran 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 19 hingga 21 Desember 2024, bertempat di Alam Hotel, Jalan AR. Hakim No. 169, Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara.
Namun, dari hasil konfirmasi dengan pihak hotel pada tanggal 20 Desember 2024, ditemukan bahwa kegiatan tersebut sudah tidak berlangsung lagi, padahal seharusnya masih berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Hal ini menimbulkan dugaan adanya penyelewengan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Kasus ini dapat dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan peraturan tersebut, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Mengingat dugaan pelanggaran tersebut, masyarakat berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat segera menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan kewenangannya sebagai lembaga anti-rasuah.
"Kami mengharapkan KPK dapat segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan anggaran ini demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi," ujar seorang pengamat pemerintahan setempat.(Tim).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar