• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan

    banner

    Advertise

    Di Duga Pencemaran Limbah Kotoran ke Parit Warga, Rutan Labuhan Deli Bungkam; Dinas Terkait Diminta Investigasi

    JON TV
    Rabu, 04 Maret 2026, 16.38 WIB Last Updated 2026-03-04T07:38:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    MEDAN, SUMATERA UTARA – Keluhan warga terkait kondisi lingkungan di sekitar Jalan Titi Pahlawan, Medan Labuhan, semakin memuncak. Diduga kuat, limbah kotoran yang menyebarkan bau tidak sedap ke parit pemukiman warga yang di duga berasal dari saluran pembuangan Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Labuhan Deli.

    Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (04/03/2026), aliran parit di sekitar area tersebut menunjukkan indikasi pencemaran yang serius. Selain air yang keruh, aroma menyengat yang diduga berasal dari limbah domestik/kotoran telah mengganggu aktivitas dan kesehatan warga sekitar.

    Upaya Konfirmasi Nihil
    Pihak media telah berupaya melakukan klarifikasi langsung kepada pihak Rutan Labuhan Deli. Namun, hingga berita ini diturunkan, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban atau pernyataan resmi terkait dugaan kebocoran limbah tersebut. Sikap bungkam dari pihak pengelola Rutan memicu spekulasi negatif dan kekecewaan di tengah masyarakat.

    Desakan Investigasi Lapangan
    Menanggapi masalah ini, masyarakat mendesak dinas-dinas berwenang, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan, untuk segera turun ke lokasi guna melakukan langkah-langkah berikut:

    1. Uji Sampel Air: Melakukan pengecekan laboratorium terhadap air parit yang tercemar.

    2. Audit Saluran Limbah: Memeriksa sistem pengolahan limbah (IPAL) di dalam Rutan Labuhan Deli untuk memastikan apakah terjadi kebocoran atau pembuangan langsung ke drainase warga.

    3. Tindakan Tegas: Memberikan sanksi atau instruksi perbaikan segera jika terbukti adanya kelalaian dalam pengelolaan limbah.

    "Kami tidak bisa terus-menerus menghirup aroma ini. Jika pihak Rutan tidak mau merespons secara kooperatif, maka instansi pemerintah yang berwenang harus bertindak tegas sebelum ini berdampak lebih buruk pada kesehatan anak-anak dan warga di sini," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

    Pencemaran lingkungan merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam regulasi lingkungan hidup. Diamnya pihak otoritas rutan memperkuat urgensi bagi pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk segera melakukan intervensi demi keadilan ekologis warga Medan Labuhan.(Team)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +