masukkan script iklan disini
Simalungun, 28 Agustus 2025 - Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pedagang narkoba yang telah lama menjadi buron dalam peredaran gelap sabu-sabu di wilayah Tanah Jawa. Tersangka bernama Winner Lumban Tobing (24 tahun) ditangkap pada Rabu, 27 Agustus 2025 pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Simpang Nagojor, Kecamatan Tanah Jawa.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait S.IP., S.H., M.H menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dari tersangka sebelumnya, Marbangun Sinaga, yang telah lebih dulu diamankan.
"Winner Lumban Tobing adalah dalang utama peredaran sabu di wilayah ini yang memasok barang haram kepada pengecer-pengecer kecil," ungkap AKP Henry.
Adapun tersangka Winner Lumban Tobing 24 tahun warga Pekan Tanah Jawa, Kelurahan Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa yang berstatus Pedagang narkoba yang telah lama diburu, Dari Winner Lumban Tobing ditemukan barang bukti merupakan 1 plastik klip sedang berisi sabu (berat brutto 4,35 gram) ,1 timbangan digital, 2 handphone Android (merek OPPO dan POCO) , Peralatan kemasan narkotika Sekop dari sedotan plastik, 2 bal plastik klip kosong,Bungkus rokok INSTA, Kotak permen karet HAPPYDENT, Sobekan plastik kresek biru.
Sementara Dari kasus terkait (Marbangun Sinaga) ditemukan 1 plastik klip berisi sabu (berat brutto 0,63 gram), 1 handphone OPPO hitam, 1 sepeda motor Honda Beat, sehingga TOTAL BARANG BUKTI SABU: 4,98 GRAM
Penyelidikan mengungkap bahwa Winner beroperasi sebagai pedagang profesional dengan menggunakan timbangan digital untuk menimbang barang dagangan secara akurat. Tersangka juga menggunakan berbagai jenis kemasan untuk menyamarkan narkotika, termasuk bungkus rokok dan kotak permen.
Winner mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang bernama Peri Purba yang berdomisili di Kampung Dalam Tanah Jawa. Informasi ini akan dikembangkan lebih lanjut untuk penangkapan berikutnya dalam upaya membongkar jaringan peredaran narkotika secara menyeluruh.
Penangkapan dilakukan dengan prinsip transparansi penuh Disaksikan oleh perangkat desa dan warga setempat, Seluruh proses didokumentasikan dalam video Dilengkapi surat tugas resmi, Penggeledahan dilakukan di hadapan saksi, Tersangka langsung mengakui kepemilikan barang bukti
Operasi menghadapi perlawanan dari keluarga besar tersangka sebelumnya karena Winner mengontrak rumah milik orang tua Marbangun Sinaga. Namun, petugas tetap berhasil melakukan penangkapan secara profesional sesuai prosedur.
"Penangkapan Winner Lumban Tobing ini adalah kemenangan besar dalam pemberantasan peredaran barang haram sabu di wilayah hukum kami. Total barang bukti 4,98 gram menunjukkan skala operasi yang cukup besar dan berbahaya bagi masyarakat," tegas AKP Henry Salamat Sirait.
Tersangka Winner Lumban Tobing akan diproses sesuai hukum yang berlaku, Pengembangan kasus untuk menangkap supplier Peri Purba, Penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa.(Magdalena).









Tidak ada komentar:
Posting Komentar