masukkan script iklan disini
Tanjung Morawa- Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat. Seorang pria berinisial APP alias Geong (30 tahun) berhasil diamankan petugas setelah diduga melakukan pencurian sejumlah material bangunan di wilayah hukum Polsek Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Kasus bermula dari laporan korban bernama SE (39 tahun), pemilik ruko yang berlokasi di Jalan Limau Manis, Pasar 13, Dusun XII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa. Pada Jumat, 16 Mei 2025 pagi, korban menemukan rukonya telah dibobol dan sejumlah barang berharga hilang.
Barang-barang yang dicuri meliputi:
- Besi beton ukuran 12 mm sebanyak 10 batang (dipotong ukuran 1 meter)
- Besi beton ukuran 14 mm sebanyak 15 batang (7 batang ukuran 4,5 meter dan 8 batang ukuran 2,5 meter)
- Besi beton ukuran 6 mm sebanyak 30 batang (dipotong ukuran 1 meter)
- Satu buah martil/palu
- Kabel listrik merek NYB sepanjang 20 meter
- Dua buah linggis
- Satu buah gembok
Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polsek Tanjung Morawa segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Berkat kerja keras dan koordinasi yang baik, petugas berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.
Pada Selasa, 26 Agustus 2025 malam pukul 22.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jalan Bandar Labuhan, Perumahan Bandala Asri, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa. Tersangka yang merupakan warga Dusun IV, Gang Bidan, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa ini diamankan tanpa perlawanan.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah keranjang (along-along) yang diduga digunakan pelaku untuk membawa hasil curian.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP M. Joni H. Damanik, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, Polsek Tanjung Morawa telah mengamankan seorang pria berinisial APP alias Geong, warga Kecamatan Tanjung Morawa, terkait kasus pencurian material bangunan. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku dan kepada pelaku kita terapkan Pasal 363 ayat 2 KUHP," ujar AKP M. Joni H. Damanik.
Polsek Tanjung Morawa mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polsek Tanjung Morawa dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.(Magdalena).














Tidak ada komentar:
Posting Komentar