masukkan script iklan disini
Serdang Bedagai – Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Dusun VI Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada Senin (12/01/2026) sekira pukul 12.30 WIB.
Tersangka berinisial **S alias P**, laki-laki berusia 50 tahun, warga setempat, diamankan setelah petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah kosong yang berada di area perkebunan ubi milik warga. Lokasi tersebut diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi dan konsumsi narkoba.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Kasat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai, AKP Arif Suhadi, S.H., M.H., segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan memerintahkan Kanit 2 Sat Narkoba IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H., beserta tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku berjualan di rumah kosong yang terletak di depan rumahnya. Tim langsung melakukan penggerebekan di lokasi tersebut," jelas IPTU Tri Pranata Purba.
Saat penggerebekan dilakukan, tersangka sempat melarikan diri namun berhasil dikejar dan diamankan oleh petugas. Dari dalam rumah kosong, petugas menemukan barang bukti berupa 13 paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dalam keadaan berserakan.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 13 paket klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 1,80 gram
- 3 pipet sekop
- 1 buah dompet
- 1 buah bal plastik sedang kosong
- 1 buah plastik kecil kosong
- 2 unit handphone Nokia warna biru
Dari hasil interogasi di lapangan, tersangka S alias P mengaku memperoleh barang haram tersebut langsung dari seseorang yang tidak dikenal di Desa Belidaan, Kecamatan Sei Rampah. Tersangka beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres Serdang Bedagai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L.B. Manullang, di Mapolres Sergai, Senin (19/01/2026), mengonfirmasi dan membenarkan penangkapan terhadap pelaku S alias P di lokasi tersebut.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 huruf a Tindak Pidana Narkotika KUHPidana UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," ujar IPTU L.B. Manullang.
Polres Serdang Bedagai mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayahnya. Informasi dapat disampaikan melalui hotline Polres Sergai atau langsung melapor ke kantor polisi terdekat. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin sepenuhnya.(Magdalena)












Tidak ada komentar:
Posting Komentar