masukkan script iklan disini
Serdang Bedagai — Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang residivis berinisial SN (46), warga Dusun IV Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi dan kepemilikan narkotika jenis sabu di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin IPDA Taufik Nasution, S.H., bersama tim opsnal langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan.
Pada Senin, 24 Agustus 2026 sekira pukul 16.00 WIB, petugas yang tengah melakukan penyelidikan melihat seorang pria mencurigakan berlari sambil membuang sebuah bungkusan plastik warna hitam. Mencurigai adanya barang terlarang, tim opsnal langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa bungkusan plastik hitam yang dibuangnya diduga berisi narkotika jenis sabu, dan sengaja dilempar karena panik saat melihat kedatangan petugas. Pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Mako Polsek Pantai Cermin sebelum dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai guna proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan:
3 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal diduga sabu (berat kotor 2,36 gram / berat bersih 1,76 gram)
3 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal diduga sabu (berat kotor 0,47 gram / berat bersih 0,17 gram)
1 bungkus plastik klip transparan kosong
1 unit HP merek Realme warna hitam
1 kantong plastik ukuran sedang warna hitam
Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah)
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., Kamis (27/8/2026) menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polres Sergai dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
"Kami menyampaikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi. Terduga pelaku SN beserta seluruh barang bukti saat ini telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 609 KUHP/Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika.(Magdalena)









Tidak ada komentar:
Posting Komentar