masukkan script iklan disini
Medan, 23 Januari 2026 – Polsek Deli Tua berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang menimpa seorang petugas penagih angsuran bernama Indriani Boru Lumbangaol. Dua pelaku yang merupakan warga Medan Johor ditangkap setelah proses penyelidikan intensif selama hampir enam bulan.
Kejadian bermula pada Jumat, 18 Juli 2025, ketika Indriani sedang menjalankan tugas menagih angsuran di rumah salah satu nasabahnya di Jalan Karya Muda, Medan Johor. Saat hendak pulang, korban terkejut mendapati sepeda motor Honda Beat miliknya dengan nomor polisi BK 5905 ALL telah raib dari tempat parkir.
Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp18.050.000. Indriani langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Deli Tua. Setelah berbulan-bulan tanpa kabar, korban sempat pasrah kehilangan kendaraannya.
Namun, di balik kesenyapan itu, petugas Polsek Deli Tua terus bekerja keras menelusuri kasus ini. Berdasarkan informasi intelijen, tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Hermawan dan Panit Opsnal Ipda Andrianta Sembiring berhasil mengamankan kedua tersangka pada Kamis, 22 Januari 2026 malam di Gang Satria, Jalan Brigjen Katamso, Medan.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah:
- IP alias T (30 tahun), warga Jalan Karya Jaya, Gang Karya Muda, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor
- JH (28 tahun), warga alamat yang sama
Salah satu pelaku merupakan residivis kasus curanmor yang sebelumnya pernah berurusan dengan hukum.
Kapolsek Deli Tua, Kompol PS Simbolon, SH, menjelaskan bahwa pelaku IP mengaku telah mencuri motor korban dengan modus mematahkan setang kendaraan. "Setelah berhasil mencuri, pelaku IP dibantu JH menjual motor tersebut seharga Rp3.800.000 kepada seorang penadah berinisial D yang kini masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang) di kawasan Marendal," ujar Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit ponsel merek Vivo. Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Deli Tua untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap penadah motor tersebut yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya," tegas Kapolsek Simbolon.
Kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal pencurian dengan memberatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Magdalena)












Tidak ada komentar:
Posting Komentar