• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan

    banner

    Advertise

    Tersangka penyalahguna narkotika diamankan Satres Narkoba Polres Binjai.‎

    JONNI FOUR
    Sabtu, 17 Januari 2026, 20.52 WIB Last Updated 2026-01-17T11:52:21Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Binjai - Satres Narkoba Polres Binjai menangkap seorang pria berinisal AS (32) di Dusun-I, Desa Namu Ukur Selatan, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sabtu (10/1/2026) lalu terkait penyalahgunaan narkotika.

    ‎Penangkapan bermula dari laporan yang diterima KBO Sat Narkoba Polres Binjai, Ipda Jun Fredy Sembiring, S.H., terkait adanya peredaran narkoba. Tim kemudian langsung menelusuri serta melakukan penyelidikan di TKP.
    ‎Petugas menyusun strategi untuk menemukan target sesuai informasi yang didapatkan. Tepatnya pada pukul 16.00 WIB, tim berhasil menemukan seorang laki-laki yang dicurigai.
    ‎Dimana, saat itu pria tersebut berdiri dengan bungkusan di tangannya, namun saat akan didekati terduga langsung melarikan diri kearah pemukiman sehingga aksi kejar-kejaran sempat terjadi.
    ‎Dengan gerak cepat dan kesigapan petugas, tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 4 paket.
    ‎Tersangka AS beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI No 1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
    ‎Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Humas, AKP Junaidi menegaskan, Polres Binjai terus komitmen memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi penerus bangsa.(Magdalena)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +