masukkan script iklan disini
Ket Foto :
Kandang Babek Program Ketapang di Sirami-ramianPKH Tapteng | 25 Februari 2026
TAPTENG – Sungguh memprihatinkan. Pembangunan kandang bebek yang masuk dalam program penguatan ketahanan pangan (Ketapang) di Desa Sirami-Ramian, Kecamatan Andam Dewi, Kabupaten Tapanuli Tengah, menuai sorotan tajam dari warga dan kalangan media.
Proyek tersebut bersumber dari Dana Desa (DD) alokasi tahun anggaran 2025 dengan pagu anggaran sebesar Rp 86.971.000,-. Namun, realisasi di lapangan dinilai sangat jauh dari harapan.
Ketika wartawan PKH melakukan survei langsung ke lokasi, kondisi bangunan kandang bebek tersebut ternyata baru berupa rangka saja, belum rampung secara fisik. Yang lebih mengejutkan, bangunan itu didirikan di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah, bukan di atas lahan milik desa.
Saat dikonfirmasi oleh media PKH pada 23 Februari 2026, Sekretaris Desa Sirami-Ramian, Wanro Simanullang, menyatakan bahwa proyek tersebut telah berjalan sekitar 90 persen dan dikerjakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang juga bermarga Manullang.
Pernyataan ini kontras dengan kondisi nyata di lapangan yang menunjukkan bangunan masih jauh dari selesai.
Upaya konfirmasi kepada Camat Andam Dewi melalui pesan WhatsApp tidak membuahkan hasil. Pesan yang dikirimkan oleh wartawan telah terbaca, namun yang bersangkutan memilih untuk tidak memberikan tanggapan.
Persoalan Dana Desa Sirami-Ramian sejatinya bukan hal baru. Warga desa sendiri sebelumnya telah melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa ke Inspektorat Tapanuli Tengah. Kasus ini bahkan sempat diberitakan oleh media Mitra Polri dengan judul "Warga Desa Sirami-Ramian Desak Inspektorat Audit DD Sirami-Ramian."
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekesalannya kepada wartawan.
"Dana Desa Sirami-Ramian memang harus diaudit, karena sudah keterlaluan," ujarnya dengan nada kesal.
Desak Inspektorat Segera Bertindak
Melihat kondisi ini, pihak media mendesak Inspektorat Tapanuli Tengah untuk segera memberikan tanggapan dan mengambil langkah konkret atas permasalahan Dana Desa Sirami-Ramian.
Mengingat ini sudah memasuki tahun 2026, penanganan yang lambat dikhawatirkan akan mengganggu jalannya program pembangunan desa di tahun berjalan.
Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa mutlak diperlukan agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa tidak semakin tergerus.
MB










Tidak ada komentar:
Posting Komentar