• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    banner

    Advertise

    SATUAN RESKRIM POLRES SERDANG BEDAGAI TETAPKAN OKNUM KEPALA DESA TANJUNG HARAP SEBAGAI TERSANGKA PENGGELAPAN RP100 JUTA‎

    JON TV
    Senin, 23 Februari 2026, 02.02 WIB Last Updated 2026-02-23T10:03:00Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    ‎Serdang Bedagai – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai menggelar doorstop pada Senin (23/2/2025) terkait penetapan tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum Kepala Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai.
    ‎Tersangka berinisial D (56 tahun), warga Dusun V Desa Tanjung Harap, ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi nomor LP/174/V/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 21 Mei 2025, atas nama pelapor Joko Pramono, S.H.
    ‎Kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama penanaman ubi/singkong seluas 6 hektar yang dibuat pada bulan Maret 2024 antara tersangka D dengan korban SOFIAH, warga Jalan Bisnis Centre Lingk. I, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul. Dalam perjanjian tersebut, disepakati bahwa hasil panen akan dibagi dua (50:50), dengan korban menanggung seluruh modal sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
    ‎Namun pada Januari 2025, korban mendapat informasi bahwa ubi tersebut telah dipanen oleh pihak lain tanpa sepengetahuannya. Tersangka D tidak pernah memberikan hasil panen maupun pengembalian modal kepada korban, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp100.000.000.
    ‎Berdasarkan hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Sergai, ditemukan fakta bahwa hasil panen dari 2 hektar lahan diberikan kepada Adi Mangun senilai Rp51.891.450 karena tersangka D memiliki utang kepadanya. Tersangka D secara sepihak mengizinkan Adi Mangun memanen ubi tersebut tanpa persetujuan korban. Sementara hasil panen dari sisa lahan dipanen sendiri oleh tersangka.
    ‎Selain itu, diketahui bahwa lahan yang digunakan merupakan lahan milik PT. POKPAN, di mana pihak manajemen PT. POKPAN dalam hal ini Manager Raja Barumun Hasibuan menyatakan tidak mengetahui dan tidak memberikan izin atas penggunaan lahan tersebut, serta tidak menerima pembayaran apapun terkait kegiatan penanaman ubi dimaksud.
    ‎Tersangka D dijerat dengan Pasal 492 (Penipuan) dan/atau Pasal 486 (Penggelapan) KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun.
    ‎Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya surat perjanjian kerja sama, tiga lembar kwitansi bertanggal 7 Maret, 6 April, dan 8 Mei 2024, serta satu berkas catatan pembiayaan penanaman ubi.
    ‎Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Kami akan proses kasus ini secara profesional dan transparan. Tidak ada yang kebal hukum," tegasnya.
    ‎Doorstop ini turut dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP Binrod S. Situngkir, S.H., M.H., Kasi Humas IPTU L.B. Manullang, Kanit 1 Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., Kanit Ekonomi IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K, serta Camat Serba Jadi R. Saragihdan insan pers.(Magdalena)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +