masukkan script iklan disini
Serdang Bedagai – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun IV Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai. Tersangka berinisial SD alias S (45 tahun) berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri selama beberapa hari pasca kejadian.
Peristiwa nahas ini terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026, sekira pukul 06.30 WIB, di lokasi pembuatan parang (cakruk) Dusun IV Desa Sungai Buaya. Saat itu, tersangka SD terlibat cekcok mulut dengan korban IRFAN BARUS alias BATAK (31 tahun). Pertengkaran bermula ketika tersangka mencurigai korban sebagai pelaku atas suatu perkara yang selama ini mengganjal tersangka.
Emosi yang tidak terkendali mendorong tersangka mengeluarkan sebilah pisau belati dan menusukkan senjata tersebut ke arah dada kiri korban. Korban sempat menangkis tusukan kedua dengan tangan kirinya sebelum akhirnya berlari masuk ke area kebun PT Cinta Raja untuk menyelamatkan diri. Meski tersangka sempat mengejar, korban tidak berhasil ditemukan.
Korban akhirnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. Berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan di RS Bhayangkara Medan, korban meninggal dunia akibat pendarahan hebat pada rongga dada dan rongga perut yang disebabkan luka tusukan yang menembus kantong jantung hingga ke paru-paru.
Setelah kejadian, tersangka SD melarikan diri dan bersembunyi. Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Sergai dan personel Polsek Kotarih yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, SH, MH dan Kapolsek Kotarih AKP Pergaulan Manurung, SH langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan.
Pada Rabu, 18 Februari 2026, sekira pukul 03.30 WIB, Tim berhasil melacak keberadaan tersangka dan menangkapnya di Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Tersangka kemudian dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, tersangka SD mengakui perbuatannya dan membenarkan bahwa dirinya adalah pelaku penikaman terhadap korban Irfan Barus yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dari tangan tersangka dan lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah pisau belati bergagang kayu dengan panjang sekitar 30 cm, satu buah baju abu-abu kombinasi merah milik korban yang berlumuran darah dalam kondisi robek, serta dua buah celana warna hitam milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka SD dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan/atau Pasal 466 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPndengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. "Kami akan terus bekerja keras untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat Serdang Bedagai," tegasnya.(Magdalena)









Tidak ada komentar:
Posting Komentar