masukkan script iklan disini
MEDAN — Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama Sumatera Utara (Wakil Ketua PW NU Sumut) Dr.H.MASDAR LIMBONG,M.Pd angkat bicara dan secara tegas menyatakan bahwa pelaksanaan gelar perkara yang dilangsungkan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) adalah tidak sah dan cacat hukum.
Pernyataan keras ini disampaikan merespons proses gelar perkara yang dinilai penuh dengan kejanggalan, tidak prosedural, dan berpotensi merugikan pihak terlapor. Wakil Ketua PW NU Sumut memaparkan sejumlah argumentasi hukum dan fakta lapangan yang menjadi dasar penilaian tersebut, sebagaimana dirinci berikut ini.
Sembilan Kejanggalan yang Mencederai Keabsahan Gelar Perkara
Perpindahan Lokasi Gelar Perkara yang Tidak Berdasar. Perkara yang telah diproses selama lebih dari satu tahun berada di bawah kewenangan Polsek Medan Area. Tanpa penjelasan hukum yang memadai, secara tiba-tiba gelar perkara dipindahkan dan dilaksanakan di Polda Sumut. Perpindahan yurisdiksi semacam ini patut dipertanyakan keabsahan prosedurnya.
Gelar Perkara Berulang tanpa Kesimpulan yang Jelas. Gelar perkara telah beberapa kali dilaksanakan di Polsek Medan Area, namun tidak pernah menghasilkan tujuan maupun kesimpulan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada para pihak. Hal ini mencerminkan ketidakjelasan arah penyidikan.
Alasan Pemindahan ke Polda Tidak Kuat secara Hukum. Pihak Polsek Medan Area berdalih pemindahan gelar perkara ke Polda dikarenakan perkara menyangkut yayasan. Alasan ini dinilai lemah dan tidak memiliki dasar hukum yang kokoh, serta tidak didukung penetapan resmi atas peralihan kewenangan tersebut.
Pokok Perkara Bergeser dari Laporan Awal. Laporan awal yang masuk adalah kasus pencurian. Namun dalam praktiknya, gelar perkara justru mempersoalkan urusan yayasan. Pergeseran substansi perkara ini merupakan bentuk penyimpangan prosedur yang serius dan tidak dapat dibenarkan.
Para Pihak Yayasan Tidak Dihadirkan. Apabila perkara hendak diperluas menyangkut yayasan, maka sudah semestinya para pihak yang berkepentingan langsung — yakni anak-anak para pendiri Yayasan Al-Hikmah — dihadirkan dalam gelar perkara. Ketiadaan mereka menjadikan proses ini tidak lengkap dan tidak adil.
Dugaan Transaksi Ilegal untuk Pemindahan Lokasi Gelar Perkara. Terdapat indikasi yang sangat mencurigakan bahwa pihak pelapor diduga telah menyetor dana dalam jumlah puluhan juta rupiah guna memuluskan pemindahan gelar perkara dari Polsek Medan Area ke Polda Sumut. Jika terbukti, hal ini merupakan dugaan suap yang harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.
Kehadiran Pihak-Pihak yang Tidak Relevan. Orang-orang yang hadir dan turut memberikan pendapat dalam gelar perkara adalah pihak-pihak yang tidak memiliki keterkaitan apapun dengan Yayasan Al-Hikmah. Kehadiran mereka memperkeruh proses dan mencurigakan dari sisi netralitas gelar perkara.
Pihak Terlapor Tidak Diberi Ruang untuk Membela Diri. Selama gelar perkara berlangsung, para terlapor berkali-kali dihentikan ketika hendak memberikan penjelasan. Situasi ini mencerminkan bahwa gelar perkara telah dikondisikan (setting) sedemikian rupa untuk menyudutkan pihak terlapor, bukan untuk mencari kebenaran.
Undangan Mendadak sebagai Bagian dari Upaya Mengondisikan Situasi. Undangan kehadiran dalam gelar perkara diantarkan secara mendadak pada malam hari ke kampus STAI Al-Hikmah, dengan perintah hadir pada pagi hari berikutnya. Cara seperti ini sangat patut diduga merupakan strategi yang disengaja agar pihak terlapor tidak memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan diri, termasuk menyiapkan dokumen dan kuasa hukum.
Pernyataan Sikap dan Tuntutan
Berdasarkan seluruh fakta dan argumentasi di atas, Wakil Ketua PW NU Sumatera Utara secara resmi menyatakan bahwa gelar perkara yang dilaksanakan di Polda Sumut adalah tidak sah dan cacat hukum, serta mendesak Polda Sumut untuk:
a. Membatalkan hasil gelar perkara yang dinilai cacat prosedur tersebut;
b. Mengembalikan proses hukum kepada pokok perkara semula, yakni laporan pencurian;
c. Menginvestigasi dugaan transaksi suap yang melatarbelakangi pemindahan gelar perkara;
d. Menjamin hak terlapor untuk mendapatkan proses hukum yang adil, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
PW NU Sumatera Utara menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap mengambil langkah-langkah lanjutan demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.(Team)










Tidak ada komentar:
Posting Komentar