masukkan script iklan disini
Internasional - Sebanyak 19 Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan aparat keamanan Arab Saudi karena diduga terlibat pelanggaran hukum selama musim haji 2026. Kasus yang menjerat para WNI tersebut meliputi promosi layanan haji ilegal, penjualan dam (denda) yang tidak sesuai aturan, hingga pengambilan video atau foto perempuan warga lokal tanpa izin.
Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengatakan pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi untuk memantau proses pemeriksaan para WNI terseb
“Sebanyak 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan empat orang lainnya berada di Al-Mansyur,” ujar Yusron dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).
Dari total 19 WNI yang diperiksa, dua orang di antaranya telah memperoleh pembebasan bersyarat. Salah satu kasus berkaitan dengan dugaan merekam perempuan warga Saudi di kawasan Masjid Nabawi, sementara satu orang lainnya terkait dugaan penjualan dam.
Yusron menjelaskan, WNI yang terlibat kasus pengambilan video tanpa izin untuk sementara masih diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah haji sambil menunggu perkembangan proses hukum.
Menurutnya, kelanjutan perkara sangat bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan dari pihak korban. Dalam sistem hukum Arab Saudi, terdapat perbedaan antara pidana umum dan pidana khusus yang melibatkan tuntutan pribadi dari korban.
“Jika tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan dapat kembali ke tanah air sesuai jadwal kepulangan. Namun apabila ada tuntutan dari korban, maka proses hukum akan terus berjalan,” kata Yusron.
Sementara itu, dalam kasus penjualan dam, satu orang telah dibebaskan bersyarat karena aparat setempat dinilai belum memiliki bukti yang cukup untuk melanjutkan penahanan.
KJRI Jeddah memastikan terus memberikan pendampingan kepada para WNI yang diperiksa. Yusron menegaskan status seluruh WNI tersebut saat ini masih sebatas tertuduh dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menambahkan, aparat keamanan Arab Saudi memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti awal. Jika proses penyelidikan belum rampung, masa penahanan dapat diperpanjang hingga 20 hari.(Magdalena)














Tidak ada komentar:
Posting Komentar