masukkan script iklan disini
Asahan — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Masyarakat Peduli Agraria Sumatera Bagian Utara (DPW Maspera Sumbagut), Darwin Marpaung, mendesak Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, untuk segera melaksanakan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait pencabutan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 573/MENHUT-II/2009 tentang pelepasan kawasan hutan di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Pernyataan tersebut disampaikan Darwin Marpaung kepada media pada Sabtu, 16 Mei 2026, melalui pesan WhatsApp.
Menurut Darwin, polemik tersebut bermula dari diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.573/MENHUT-II/2009 tanggal 28 September 2009 tentang pelepasan kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) seluas 4.773,90 hektare di Kelompok Hutan Nantalu, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, untuk usaha budidaya perkebunan kelapa sawit atas nama PT Citra Sawit Indah Lestari.
Namun, penerbitan SK tersebut diduga menimbulkan tumpang tindih dengan lahan yang telah lama dikelola masyarakat sejak tahun 1973. Kondisi itu kemudian memicu konflik agraria dan keberatan dari warga yang merasa hak penguasaan dan pengelolaan lahannya diabaikan.
“Karena masyarakat merasa dirugikan oleh kebijakan tersebut, masyarakat kemudian menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melalui perkara Nomor 135/B/2013/PT.TUN.JKT dengan tuntutan agar SK Menhut Nomor 573 Tahun 2009 dicabut atau dibatalkan,” ujar Darwin.
Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan Kementerian Kehutanan untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.573/MENHUT-II/2009 tentang pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 4.773,90 hektare di Kelompok Hutan Nantalu, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, untuk usaha budidaya perkebunan kelapa sawit atas nama PT Citra Sawit Indah Lestari.
Putusan tersebut kemudian diperkuat melalui Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 126 PK/TUN/2015 yang menolak permohonan Peninjauan Kembali para pemohon.
Berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, DPW Maspera Sumbagut meminta Kementerian Kehutanan RI segera mencabut SK Nomor 573 Tahun 2009 dan mengembalikan status kawasan tersebut menjadi Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK), sebagaimana sebelum perubahan menjadi Area Penggunaan Lain (APL).
Darwin menyebutkan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan menyurati sejumlah lembaga negara, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, serta unsur legislatif guna meminta pengawasan terhadap pelaksanaan putusan Mahkamah Agung tersebut.
“Permohonan tersebut telah kami tuangkan dalam surat resmi DPW Maspera Sumbagut yang akan segera kami sampaikan kepada instansi terkait, lembaga yudikatif, legislatif, dan aparat penegak hukum agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut,” tegasnya.
Analisa Hukum
1. Kewajiban Melaksanakan Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 126 PK/TUN/2015 memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam sistem hukum Indonesia, putusan pengadilan yang telah inkracht wajib dilaksanakan oleh pejabat tata usaha negara yang menjadi pihak dalam perkara.
Apabila putusan tersebut memerintahkan pencabutan SK Menteri Kehutanan Nomor 573 Tahun 2009, maka secara hukum pemerintah berkewajiban menjalankan amar putusan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum dan kepastian hukum.
2. Potensi Pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
Jika benar terdapat tumpang tindih dengan lahan masyarakat yang telah dikelola sejak 1973, maka penerbitan SK tersebut dapat dinilai bertentangan dengan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, dan perlindungan hak masyarakat sebagaimana dikenal dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Persoalan agraria yang tidak mempertimbangkan riwayat penguasaan masyarakat sering menjadi dasar gugatan dalam perkara tata usaha negara.
3. Konflik Status Kawasan
Kasus ini menunjukkan adanya persoalan perubahan status kawasan hutan menjadi Area Penggunaan Lain (APL) yang berimplikasi pada pemberian izin perkebunan. Jika SK pelepasan kawasan dibatalkan, maka secara administratif status kawasan dapat kembali menjadi kawasan hutan negara, sehingga berdampak terhadap legalitas izin usaha yang berdiri di atasnya.
4. Implikasi terhadap Perusahaan
Apabila pencabutan SK benar-benar dilaksanakan, maka perusahaan yang memperoleh manfaat dari pelepasan kawasan dapat menghadapi konsekuensi administratif maupun hukum, termasuk evaluasi izin usaha perkebunan dan potensi sengketa lanjutan terkait penguasaan lahan.
Dampak Sosial
1. Konflik Agraria Berkepanjangan
Kasus ini mencerminkan konflik agraria klasik antara masyarakat, pemerintah, dan korporasi. Ketidakjelasan status lahan berpotensi memicu ketegangan sosial, aksi protes masyarakat, hingga konflik horizontal apabila tidak diselesaikan secara adil dan transparan.
2. Menurunnya Kepercayaan Publik
Jika putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak segera dilaksanakan, hal tersebut dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penegakan hukum.
Sebaliknya, pelaksanaan putusan dapat menjadi indikator bahwa negara menghormati prinsip keadilan dan supremasi hukum.
3. Dampak Ekonomi Masyarakat
Bagi masyarakat yang mengklaim telah mengelola lahan sejak puluhan tahun lalu, sengketa ini berkaitan langsung dengan sumber penghidupan, pertanian, dan keberlangsungan ekonomi keluarga.
Ketidakpastian hukum atas tanah dapat menyebabkan masyarakat kesulitan mengembangkan usaha maupun memperoleh kepastian hak atas lahan.
4. Potensi Preseden Nasional
Kasus ini juga dapat menjadi preseden penting bagi penyelesaian konflik kawasan hutan dan perkebunan di daerah lain, khususnya terkait evaluasi izin pelepasan kawasan hutan yang diduga bermasalah atau tumpang tindih dengan wilayah kelola masyarakat.
Kesimpulan
Persoalan SK Menhut Nomor 573 Tahun 2009 tidak hanya menyangkut administrasi kehutanan, tetapi juga menyentuh aspek keadilan agraria, kepastian hukum, dan perlindungan hak masyarakat. Pelaksanaan putusan Mahkamah Agung menjadi ujian penting bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum sekaligus menyelesaikan konflik agraria secara berkeadilan dan berkelanjutan.(Team)














Tidak ada komentar:
Posting Komentar