• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan

    banner

    Advertise

    DPN LEMBAGA KONSERVASI LINGKUNGAN HIDUP (LKLH) AJUKAN AUDIENSI DENGAN MENTERI KEHUTANAN TERKAIT SENGKETA LAHAN MASYARAKAT DI ROKAN HILIR NAMUN TIDAK DIRESPON

    JON INDO
    Senin, 08 Juni 2026, 11.19 WIB Last Updated 2026-06-08T02:19:47Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Jakarta, 8 Juni 2026 – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN-LKLH) pada beberapa waktu yang lalu telah secara resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia sesuai dengan surat Nomor : 005/DPN-LKLH/VI/2024 guna membahas persoalan yang dialami masyarakat Desa Labuhan Papan, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

    Permohonan audiensi tersebut diajukan sebagai bentuk kepedulian DPN-LKLH dalam melakukan pendampingan terhadap masyarakat yang selama puluhan tahun mengelola lahan pertanian dan perkebunan, khususnya tanaman kelapa sawit, di wilayah yang berbatasan dengan area konsesi IUP HHK-HTI yang diklaim milik PT Ruas Utama Jaya (RUJ). 

    Direktur Investigasi dan Litbang DPN-LKLH, Darwin Marpaung, menyampaikan bahwa masyarakat setempat mengaku tidak mengetahui secara pasti batas-batas maupun pilar penanda kawasan konsesi perusahaan tersebut. Padahal, menurut keterangan warga, mereka telah mengelola lahan dan bermukim di wilayah tersebut sejak tahun 1992.

    DPN-LKLH mencatat bahwa lahan yang dikelola masyarakat diperkirakan mencapai sekitar 260 hektare. Selain itu, masyarakat juga melaporkan adanya dugaan perusakan tanaman perkebunan menggunakan alat berat yang diduga dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan perusahaan. Bahkan, tujuh orang warga dilaporkan telah menjadi terlapor dalam proses hukum terkait aktivitas penanaman di lokasi yang diklaim masuk dalam area konsesi perusahaan.

    Menurut DPN-LKLH, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan apabila tidak segera mendapatkan kejelasan dan penyelesaian dari pihak-pihak terkait.



    Melalui audiensi yang dimohonkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, DPN-LKLH meminta penjelasan resmi mengenai:

    1. Kejelasan batas-batas area IUP HHK-HTI milik PT Ruas Utama Jaya.
    2. Dokumen legalitas berupa Surat Keputusan (SK), peta, dan koordinat resmi kawasan konsesi perusahaan.
    3. Kewajiban pemegang izin IUP HHK-HTI terhadap masyarakat sekitar.
    4. Hak-hak masyarakat yang berbatasan langsung dengan kawasan konsesi.
    5. Upaya penyelesaian konflik yang adil dan berkelanjutan antara masyarakat dan perusahaan.
    6. Arahan terkait usulan koordinat dan peta lahan masyarakat untuk dipertimbangkan dalam proses penataan kawasan dan kebijakan pemerintah yang relevan.

    DPN-LKLH berharap Kementerian Kehutanan dapat memfasilitasi dialog yang konstruktif guna menciptakan kepastian hukum, menjaga stabilitas sosial, serta memastikan perlindungan hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.

    "Kami berharap audiensi ini dapat menjadi langkah awal dalam mencari solusi yang objektif, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat," ujar Darwin Marpaung.

    Sebagai organisasi yang bergerak di bidang konservasi lingkungan hidup, DPN-LKLH menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemerintah dalam mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

    Namun sangat disayangkan,surat-surat yang telah kita sampaikan kepada Kementerian Kehutanan sampai saat ini tidak mendapatkan respon. Jangankan mengundang untuk beraudensi selembar kertas surat juga belum disampaikan dari Kementerian Kehutanan kepada kami. 

    Dalam waktu dekat kami berencana akan mengadukan hal ini kepada Ombudsma RI dan DPD RI serta DPR RI agar hal yang seperti ini tidak terjadi lagi di Kementerian Kehutanan. Sebut Darwin dengan Nada Kesal. 

    Hingga saat ini belum ada klarifikasi tanggapan resmi dari Kementerian Kehutanan RI atas apa yang telah disampaikan oleh Darwin Marpaung selaku Direktur Investigasi dan Litbang Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH)./ Team
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +