• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan

    banner

    Advertise

    PERAN MAHASISWA DALAM PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA DI INDONESIA

    JONNY WIN
    Jumat, 26 Juni 2026, 22.46 WIB Last Updated 2026-06-26T13:46:36Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Oleh.:

    Syahrul Sitorus

    (Dosen STAI Sumatera Medan)

    A. PENDAHULUAN

    Penyalahgunaan narkotika dan psikotropika merupakan salah satu tantangan besar yang dihadapi Indonesia karena berdampak pada kesehatan, keamanan, kehidupan sosial, serta kualitas sumber daya manusia. Peredaran gelap narkotika telah menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk kalangan pelajar dan mahasiswa. Kondisi ini memerlukan perhatian bersama dari pemerintah, institusi pendidikan, keluarga, dan masyarakat. Mahasiswa sebagai generasi intelektual memiliki posisi strategis dalam pembangunan bangsa. Selain berperan sebagai calon pemimpin masa depan, mahasiswa juga merupakan agen perubahan (agent of change) yang mampu memberikan edukasi, membangun kesadaran masyarakat, serta menjadi pelopor dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Peran mahasiswa tidak hanya sebatas menghindari penyalahgunaan narkotika, tetapi juga aktif mengajak masyarakat untuk hidup sehat, membangun budaya anti narkotika, serta mendukung berbagai program pencegahan yang dilaksanakan oleh pemerintah dan perguruan tinggi.

    B. LANDASAN HUKUM

    Landasan hukum pencegahan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika di Indonesia meliputi:

    1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

    3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berlaku sejak 2 Januari 2026, dengan tetap memperhatikan bahwa pengaturan tindak pidana narkotika mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2009 sebagai ketentuan khusus (lex specialis).

    C. RUMUSAN MASALAH

    1. Apa yang dimaksud dengan narkotika dan psikotropika?

    2. Apa penyebab dan dampak penyalahgunaan narkotika serta psikotropika?

    3. Bagaimana peran mahasiswa dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika di Indonesia?

    D. PEMBAHASAN

    1. Pengertian Narkotika dan Psikotropika

    Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman maupun bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan perubahan kesadaran, mengurangi rasa nyeri, dan menimbulkan ketergantungan apabila digunakan tidak sesuai dengan ketentuan.

    Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis, yang bekerja pada susunan saraf pusat sehingga memengaruhi aktivitas mental dan perilaku seseorang. Penggunaan psikotropika tertentu memiliki manfaat medis, tetapi penyalahgunaannya dapat menimbulkan ketergantungan dan berbagai gangguan kesehatan.

    2. Faktor Penyebab Penyalahgunaan

    Penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain:

    -Rasa ingin tahu yang tinggi.

    - Pengaruh teman sebaya.

    -Kurangnya pengawasan keluarga.

    -Tekanan akademik maupun sosial.

    -Stres dan masalah kesehatan mental yang tidak tertangani.

    -Mudahnya akses terhadap peredaran gelap narkotika.

    3. Dampak Penyalahgunaan

    3.1. Dampak terhadap kesehatan

    -Kerusakan otak dan system saraf.

    -Gangguan kesehatan mental.

    -Ketergantungan.

    -Risiko overdosis.

    3.2. Dampak terhadap pendidikan

    -Prestasi akademik menurun.

    - Disiplin dan motivasi belajar berkurang.

    -Risiko putus kuliah.

    3.3. Dampak terhadap sosial

    -Konflik keluarga.

    -Perilaku kriminal.

    -Menurunnya produktivitas.

    3.4. Dampak terhadap bangsa

    -Menurunnya kualitas generasi muda.

    -Bertambahnya beban ekonomi dan kesehatan.

    -Ancaman terhadap pembangunan nasional.

    4. Peran Mahasiswa dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika

    4.1. Sebagai Agen Perubahan. 

    Mahasiswa menjadi pelopor perubahan perilaku dengan mengampanyekan gaya hidup sehat serta menjauhi narkotika dan psikotropika.

    4.2. Sebagai Edukator

    Mahasiswa dapat melaksanakan penyuluhan, seminar, diskusi ilmiah, dan kampanye digital mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.

    4.3. Sebagai Pelopor Lingkungan Kampus Bersih Narkoba

    Mahasiswa bersama organisasi kemahasiswaan dapat membangun budaya kampus yang mendukung kegiatan positif, saling peduli, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

    4.4. Sebagai Mitra Pemerintah

    Mahasiswa dapat berkolaborasi dengan perguruan tinggi dan lembaga terkait dalam program edukasi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta kampanye pencegahan penyalahgunaan narkotika.

    4.5. Sebagai Relawan Sosial

    Mahasiswa dapat menjadi relawan dalam kegiatan penyuluhan masyarakat, pendampingan edukatif, serta promosi hidup sehat bagi remaja dan masyarakat.

    4.6. Memanfaatkan Media Sosial Secara Positif

    Mahasiswa dapat menyebarkan informasi yang benar mengenai bahaya narkotika, menghindari penyebaran hoaks, serta mendorong masyarakat memperoleh informasi dari sumber yang tepercaya.

    5. Strategi Pencegahan

    Upaya pencegahan dapat dilakukan melalui:

    -Pendidikan anti narkotika sejak dini.

    -Penguatan karakter dan integritas mahasiswa.

    -Penyediaan layanan konseling.

    -Pengembangan kegiatan organisasi kemahasiswaan.

    -Kolaborasi antara perguruan tinggi, keluarga, pemerintah, dan masyarakat.

    -Penerapan kebijakan kampus yang mendukung lingkungan belajar yang aman dan sehat.

    E. PENUTUP

    1. Kesimpulan

    Penyalahgunaan narkotika dan psikotropika merupakan masalah serius yang memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Mahasiswa memiliki peran penting sebagai agen perubahan, edukator, teladan, dan mitra dalam menciptakan lingkungan kampus maupun masyarakat yang bebas dari penyalahgunaan narkotika. Dengan pengetahuan, kepedulian, dan kerjasama yang baik, mahasiswa dapat berkontribusi dalam melindungi generasi muda serta mendukung terwujudnya Indonesia yang sehat dan produktif.

    2. Saran

    1. Mahasiswa perlu meningkatkan pemahaman mengenai bahaya narkotika dan psikotropika.

    2. Perguruan tinggi perlu memperkuat pendidikan pencegahan, layanan konseling, dan kegiatan kemahasiswaan yang positif.

    3. Pemerintah, keluarga, masyarakat, dan mahasiswa perlu memperkuat kolaborasi dalam upaya pencegahan serta mendukung rehabilitasi bagi penyalahguna sesuai ketentuan yang berlaku.

    DAFTAR PUSTAKA

    1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

    3. Badan Narkotika Nasional. Publikasi dan materi edukasi mengenai pencegahan penyalahgunaan narkotika.

    4. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Materi edukasi tentang narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.(Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +