• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan

    banner

    Advertise

    PTUN JAKARTA JADWALKAN PENGAWASAN EKSEKUSI PUTUSAN PERKARA NOMOR 193/G/2012/PTUN.JKT

    JON INDO
    Selasa, 16 Juni 2026, 20.54 WIB Last Updated 2026-06-16T11:54:24Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Keterangan Poto:
    Irmasyah, SE selaku penerima kuasa Masyarakat Penggugat Perkara Perdata No 193/G/20/PTUN Jakarta berpoto bersama masyarakat penggugat dari Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan Sumut

    Jakarta, 16 Juni 2026 – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menerbitkan Surat Panggilan Nomor 2347/Was.Eks/G/2026/PTUN.JKT terkait pelaksanaan Pengawasan Eksekusi Putusan Perkara Nomor 193/G/2012/PTUN.JKT.

    Surat panggilan tersebut diterbitkan oleh Panitera PTUN Jakarta berdasarkan perintah Ketua PTUN Jakarta dengan berpedoman pada Pasal 115, Pasal 116, dan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, serta Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011.

    Pemanggilan dilakukan sehubungan dengan permohonan eksekusi yang diajukan pada tanggal 26 Mei 2026 dalam perkara antara Ponimin dan 39 orang lainnya selaku Penggugat/Pemohon melawan Menteri Kehutanan Republik Indonesia sebagai Tergugat dan PT Citra Sawit Indah Lestari sebagai Tergugat II Intervensi.

    Para pemohon merupakan warga Dusun XI, Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, yang berprofesi sebagai petani. Dalam perkara tersebut, para pemohon memberikan kuasa hukum kepada Dr. Ahmad Jamaludin, S.H., M.H., beserta tim advokat dari JAS Law Office yang berkantor di Jalan Buahbatu Nomor 26, Kota Bandung, Jawa Barat.

    PTUN Jakarta menjadwalkan kegiatan Pengawasan Eksekusi Putusan sebagai berikut:
    Hari : Kamis
    Tanggal : 18 Juni 2026
    Waktu : 10.00 WIB
    Acara : Pengawasan Eksekusi Putusan Perkara Nomor 193/G/2012/PTUN.JKT

    Melalui surat panggilan tersebut, pihak yang dipanggil diminta hadir tepat waktu untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

    Surat panggilan disampaikan melalui surat tercatat dan ditandatangani oleh Panitera PTUN Jakarta, Dhoni Adhi Saputra, S.H.

    Diketahui, PTUN Jakarta merupakan lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Sekretaris Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH), Irmansyah, S.E., yang juga menerima Kuasa Khusus dari Ponimin dkk., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat panggilan tersebut.

    “Benar, beberapa hari yang lalu kami telah menerima surat dari PTUN Jakarta. Insyaallah kami akan hadir pada kegiatan yang telah dijadwalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta,” ujarnya.

    Melalui media ini, Irmansyah juga meminta kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, agar segera mencabut Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 573 tentang pelepasan Kawasan Hutan Nantalu di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) agar kembali menjadi kawasan hutan. 

    Menurutnya, kebijakan tersebut telah menyebabkan hilangnya hak-hak masyarakat sehingga masyarakat menempuh upaya hukum melalui PTUN Jakarta yang pada akhirnya berujung pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.(Darwin)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +