• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan

    banner

    Advertise

    SERTIFIKAT HGU NO. 100 KEBUN TANDEM HILIR DITEGASKAN CACAT HUKUM, HIPAKAD’63 SUMUT DAN ASOSIASI PETANI SERU PENEGAKAN TEGAS

    RANS NUSANTARA
    Sabtu, 13 Juni 2026, 09.01 WIB Last Updated 2026-06-13T00:04:48Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     
    SERTIFIKAT HGU NO. 100 KEBUN TANDEM HILIR DITEGASKAN CACAT HUKUM, HIPAKAD’63 SUMUT DAN ASOSIASI PETANI SERU PENEGAKAN TEGAS
     


    Medan, 13 Juni 2026 – Ketua Himpunan Pengusaha dan Pemilik Hak Atas Tanah Adat dan Warisan 1963 (HIPAKAD’63) Sumatera Utara, Edi Susanto, menyambut positif langkah Polresta Binjai yang telah menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh Ferdi Yono selaku Ketua Kelompok Tani Ladang Sumber Makmur Jaya. Laporan tersebut disampaikan didampingi kuasa hukumnya, M. Aris Damanik, S.H., terkait dugaan tindakan kekerasan, pengerusakan, dan penjarahan lahan warga yang dilakukan oleh pihak PT Perkebunan Nusantara II/I/KSO di wilayah Jalan Pasar 1, Desa Tandem Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
     



    Sebagai langkah awal penegasan batas wilayah yang disengketakan, Polresta Binjai telah memanggil pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang serta Ferdi Yono beserta kuasa hukumnya untuk melakukan penarikan titik koordinat secara langsung di lokasi. Tujuannya guna memastikan apakah lahan yang telah dikuasai dan diusahakan oleh warga turun‑temurun itu masuk dalam wilayah yang diklaim berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II/I atau bukan.
     
    Fakta Hukum: Sertifikat HGU No. 100 Dinilai Tidak Otentik dan Melanggar Aturan
     



    Keterkejutan mendalam dirasakan Edi Susanto saat pihak staf PTPN II/I serta penyidik Polresta Binjai — yang tidak bersedia menyebutkan identitasnya — memperlihatkan dasar klaim berupa sertifikat HGU Nomor 100 atas nama Kebun Tandem Hilir dengan luas tercatat sebesar 1.653,8 hektare.
     




    Setelah diteliti dan dicermati secara mendalam, menurut Edi Susanto, dokumen tersebut ternyata tidak memenuhi syarat sah sebagai akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 1868 KUH Perdata juncto Pasal 164 Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 1997 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
     






    “Dalam bahasa lapangan, sertifikat HGU Nomor 100 itu tidak otentik, cacat, bodong, aspal, atau dokumen bawah tangan. Sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara langsung, apalagi dipakai untuk memaksa pihak lain,” tegas Edi Susanto.
     



    Penyebab ketidakabsahan dokumen tersebut terlihat jelas dari halaman 2 huruf d, di mana tidak tercantum tanda tangan dan stempel pejabat berwenang Menteri ATR/BPN serta tidak ada keterangan nilai nominal bukti penyetoran uang pemasukan ke kas negara. Hal ini mengandung unsur manipulasi yang merugikan keuangan negara sekaligus hak rakyat.
     

    Kelemahan hukum makin nyata jika merujuk pada Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Pemberian Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan, yang membatasi luas maksimal pemberian HGU hanya sebesar 200 hektare. Sertifikat yang dipakai PTPN selisih jauh melebihi ketentuan itu, sehingga menurut Edi Susanto, siapa saja dapat melihat penyimpangan ini tanpa perlu penelitian ahli forensik sekalipun.
     



    “Menggunakan dokumen demikian untuk menguasai ribuan hektare tanah puluhan tahun lamanya tanpa membayar kewajiban ke negara, lalu merampas lahan rakyat, itu jelas merupakan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 392–393 KUHP dengan ancaman hukuman 6 hingga 8 tahun penjara, serta berpotensi mengandung unsur tindak pidana korupsi,” tambahnya.


     
    Dukungan Penegak Hukum dan Seruan Keadilan
     
    Edi Susanto sangat mengapresiasi keseriusan Polresta Binjai yang mulai membuka jalan pengungkapan kasus ini. Ia berharap langkah ini menjadi pintu masuk untuk menelusuri dokumen‑dokumen serupa di kebun‑kebun lain, agar praktik penggunaan sertifikat tidak sah yang merugikan negara dan rakyat puluhan tahun ini dapat segera dihentikan.
     




    Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Petani dan Peternak Sumatera Utara Bersatu Panca Indra Wijaya di Binjai mengutuk keras tindakan kekerasan dan penjarahan lahan yang dialami warga. Menurutnya, para petani memegang bukti hak yang jelas, namun justru terdesak oleh pihak perusahaan yang bersembunyi di balik dokumen yang ternyata cacat hukum.
     
    “Dalam waktu dekat, kami akan menyerahkan berkas lengkap dan daftar sertifikat HGU yang tidak otentik ini kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, hingga langsung disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.
     
    Asosiasi ini juga berharap dan berdoa agar Presiden memiliki kekuatan dan ketegasan yang besar untuk memberantas penjarahan sumber daya alam, termasuk tanah pertanian, ladang, dan tempat tinggal rakyat yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan maupun pengembang properti.
     



    Kritik tajam ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Bupati Deli Serdang, serta Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Kabupaten ATR/BPN. Menurut mereka, instansi‑instansi tersebut dinilai tidak transparan dan membiarkan terjadinya penjarahan tanah serta tindakan kekerasan terhadap rakyat, seolah‑olah membenarkan dokumen yang tidak sah menjadi dasar penguasaan.
     



    “Rakyat benar‑benar menderita dan terhimpit: diserang bahaya narkotika sabu, gangguan geng motor, beban pajak, kenaikan harga bahan bakar, dan kini tanah sawah serta ladang mereka pun dirampas. Keadilan bagi rakyat seolah menjadi barang langka. Kondisi kami persis seperti bangsa Palestina yang terus direbut haknya. Oleh karena itu, kami siap turun bersama ke kantor kejaksaan dan Polda Sumut sampai kebenaran dan keadilan benar‑benar ditegakkan,” tegas perwakilan asosiasi.
     
     (tim)
     

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +