masukkan script iklan disini
Keterangan Foto:
Irmansyah, SE, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Peduli Agraria (DPP Maspera) di Jln
Gatot Subroto Gd. Manggala Wanabakti Kementerian Kehutanan RI
Jakarta, 13 Mei 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Peduli Agraria Sumatera Bagian Utara (DPP Maspera) secara resmi menyampaikan surat pengaduan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait dugaan belum dilaksanakannya Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 126 PK/TUN/2015 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sekretaris Jenderal DPP Maspera, Irmansyah, SE, menjelaskan bahwa surat bernomor 906/Maspera-Sumbagut/V/2026 yang ditandatangani oleh Ketua DPW Maspera Sumbagut tersebut disampaikan sebagai bentuk Pengaduan Masyarakat (DUMAS) sekaligus permohonan kepada DPR RI agar menjalankan fungsi pengawasannya terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang memerintahkan pencabutan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.573/MENHUT-II/2009.
Menurut Irmansyah, SK Menteri Kehutanan yang diterbitkan pada 28 September 2009 tersebut memberikan pelepasan kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) seluas 4.773,90 hektare di Kelompok Hutan Nantalu, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, untuk pengembangan usaha perkebunan kelapa sawit atas nama PT Citra Sawit Indah Lestari (PT CSIL).
Namun demikian, masyarakat setempat mengaku telah menguasai dan mengusahai lahan tersebut sejak tahun 1973. Kondisi ini kemudian memicu sengketa hukum yang berujung pada gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor Perkara 135/B/2013/PT.TUN.JKT.
Sengketa tersebut bermula dari perubahan status kawasan hutan menjadi Area Penggunaan Lain (APL), yang selanjutnya diikuti dengan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT CSIL. Masyarakat menilai penerbitan HGU tersebut telah menjadi dasar bagi perusahaan untuk mengambil alih lahan yang selama puluhan tahun berada dalam penguasaan dan pengelolaan warga. Atas dasar itu, masyarakat menempuh jalur hukum guna memperjuangkan hak-haknya.
Dalam putusannya, PTUN Jakarta memerintahkan Kementerian Kehutanan untuk mencabut SK Nomor SK.573/MENHUT-II/2009. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Peninjauan Kembali Nomor 126 PK/TUN/2015 yang menolak permohonan PK para pemohon. Dengan demikian, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pihak yang terkait.
Meskipun demikian, Maspera menilai hingga saat ini putusan tersebut diduga belum dilaksanakan secara penuh sebagaimana amar putusan pengadilan yang telah inkracht.
“Kami meminta DPR RI menjalankan fungsi pengawasannya untuk memastikan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dilaksanakan. Negara hukum harus menjamin bahwa setiap putusan pengadilan dihormati, ditaati, dan dilaksanakan oleh seluruh pejabat negara tanpa pengecualian,” tegas Irmansyah.
Melalui surat tersebut, Maspera meminta DPR RI untuk:
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 126 PK/TUN/2015;
2. Memanggil dan meminta klarifikasi kepada Kementerian Kehutanan terkait pelaksanaan pencabutan SK Nomor SK.573/MENHUT-II/2009;
3. Mendesak pelaksanaan penuh amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
4. Memastikan perlindungan hak-hak masyarakat atas tanah dan kebun yang telah dikelola sejak tahun 1973;
5. Mendorong pemulihan status kawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, berdasarkan keterangan petugas bagian persuratan DPR RI yang dihubungi media ini melalui nomor telepon 021-571-5764, surat yang disampaikan oleh Masyarakat Peduli Agraria tersebut telah diterima dan akan diprioritaskan untuk ditindaklanjuti. Petugas juga menyampaikan nomor agenda surat sebagai bukti bahwa pengaduan tersebut telah tercatat secara resmi dalam administrasi DPR RI.
Maspera berharap DPR RI dapat segera mengambil langkah konkret guna memastikan tegaknya supremasi hukum serta terlaksananya putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat yang terdampak.(Team)














Tidak ada komentar:
Posting Komentar