masukkan script iklan disini
Serdang Bedagai, 28 Juli 2026 — Manajemen PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) memberikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Polres Sergai) atas keberhasilan menangkap tersangka yang selama ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penembakan terhadap petugas keamanan (security) di area perkebunan PTPN IV Sarang Giting. Bentuk apresiasi berupa karangan bunga dipasang di Markas Polres Sergai pada Selasa, 28 Juli 2026.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Jumat, 14 November 2025, sekira pukul 17.30 WIB, ketika korban bernama Julianto (47), karyawan BUMN yang bertugas sebagai petugas keamanan Kebun PTPN IV Sarang Giting, sedang melaksanakan patroli rutin di Afdeling V Blok X-23 TM 2000, Perkebunan PTPN IV Sarang Giting, Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam patroli tersebut, korban mengalami penembakan menggunakan senapan angin jenis PVC yang diduga dipicu oleh insiden sebelumnya, yakni tertangkapnya rekan pelaku saat diduga mencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di lokasi. Tembakan mengenai bagian kepala korban hingga mengakibatkan luka berat. Korban sempat menjalani operasi pengangkatan proyektil peluru di RS Royal Prima Medan. Pelaku selanjutnya melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO oleh pihak kepolisian.
Hampir sembilan bulan kemudian, pada Minggu, 26 Juli 2026, sekira pukul 00.30 WIB, Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul menerima informasi bahwa terduga pelaku diamankan di Polsek Galang, Polresta Deli Serdang, terkait kasus dugaan pencurian buah sawit yang berbeda. Kapolsek Dolok Masihul beserta tim segera menuju Polsek Galang untuk memastikan identitas tersangka.
Setelah identitas tersangka dipastikan sesuai dengan data DPO kasus penembakan, pelaku dibawa ke Polsek Dolok Masihul dan selanjutnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas keberhasilan pengungkapan dan penangkapan tersebut, manajemen PTPN IV menyampaikan apresiasi kepada Polres Sergai dengan memasang karangan bunga di Mapolres Sergai pada Selasa, 28 Juli 2026.
Identitas Pelaku dan Korban
Pelaku:
Inisial: W P alias T (36 tahun)
Alamat: Lingkungan II, Kelurahan Pekan Dolok Masihul
Korban:
Nama: Julianto (47 tahun)
Pekerjaan: Karyawan BUMN / Petugas Keamanan (Security) Kebun PTPN IV Sarang Giting
Barang Bukti
Dari proses penyelidikan dan penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu:
Satu proyektil peluru senapan angin
Satu buah topi
Satu pucuk senapan angin jenis PVC
Satu unit sepeda motor trail
Keterangan Resmi Kepolisian
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersangka pada Senin, 27 Juli 2026. Menurutnya, tersangka berinisial W P alias T yang merupakan DPO kasus penembakan terhadap security Kebun PTPN IV Sarang Giting telah berhasil ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul. Ia menjelaskan bahwa tersangka sebelumnya diamankan di Polsek Galang terkait kasus pencurian sawit, kemudian dibawa ke Polsek Dolok Masihul, dan saat ini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sergai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang Disangkakan
Tersangka dijerat dengan Pasal 467 ayat (1) subsidair Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Magdalena)














Tidak ada komentar:
Posting Komentar