masukkan script iklan disini
Serdang Bedagai — Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Sat Res Narkoba Polres Sergai) berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan mengamankan 3 (tiga) orang tersangka di Dusun IV, Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada Senin (27/7/2026) sekira pukul 22.00 WIB.
Kronologi Kejadian
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun IV, Desa Martebing. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Penyelidik Sat Res Narkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.
Setelah memperoleh informasi akurat bahwa sedang berlangsung transaksi narkoba di sebuah rumah yang diduga milik seseorang berinisial DB alias Boneng, tim bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Petugas mendapati 3 (tiga) orang laki-laki yang sedang melakukan transaksi narkotika Golongan I jenis sabu, kemudian mengamankan ketiganya beserta barang bukti.
Dari hasil interogasi awal di lokasi, terungkap peran masing-masing tersangka: satu orang berinisial BSS mengaku sebagai penjual, satu orang berinisial MRS mengaku membantu penjualan, dan satu orang berinisial RA mengaku sebagai pembeli. Ketiganya beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai guna proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Tersangka
BSS (Laki-laki, 30 tahun, pekerjaan mocok-mocok) — berperan sebagai penjual/pengedar sabu.
MRS (Laki-laki, 27 tahun, buruh) — berperan membantu BSS dalam menjual narkotika sabu.
RA (Laki-laki, 17 tahun, pelajar) — berperan sebagai pembeli sabu. (Sebagai tersangka anak, proses hukum terhadap RA akan mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak/SPPA.)
Korban
Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pemerintah RI).
Barang Bukti
2 (dua) helai plastik klip transparan ukuran sedang dan 1 (satu) helai plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,8 gram.
2 (dua) bal plastik klip kosong ukuran kecil.
1 (satu) unit timbangan digital.
1 (satu) buah pipet yang ujungnya telah diruncingkan.
Uang tunai pecahan sejumlah Rp200.000,-.
1 (satu) buah kaca pirex.
Keterangan Resmi
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan keberhasilan Sat Res Narkoba Polres Sergai mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang tertangkap tangan sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Dusun IV, Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul.
"Penindakan ini merupakan respons cepat atas informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Saat ini para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Sergai untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Pasal yang Disangkakan
Masih dalam proses pengembangan penyidikan.(Magdalena)














Tidak ada komentar:
Posting Komentar