• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    iklan

    pT

    ads

    banner

    Advertise

    "Diduga Langgar Permen Dikdasmen No. 8/2025, Kepsek SMP Asuhan Jaya Medan Disorot Terkait Pungutan OSIS dan KIP"

    ADMINISTRASI
    Minggu, 26 Juli 2026, 23.44 WIB Last Updated 2026-07-26T14:44:24Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    ‎Medan — Sejumlah media cetak dan online sebelumnya memberitakan dugaan ketidakhadiran Kepala Sekolah SMP Swasta Asuhan Jaya, M. Pratama Wirya, S.E., di sekolah tempatnya bertugas. Saat hendak dikonfirmasi, yang bersangkutan disebut tidak pernah hadir di lokasi sekolah yang beralamat di Jl. Kayu Putih, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
    ‎Ketentuan mengenai kehadiran kepala sekolah dan guru diatur dalam Permen Dikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, yang bertujuan agar kepala sekolah dan guru berfokus pada tugas utama mendidik dan mengajar siswa.

    ‎Dari penelusuran atas laporan Dumas (pengaduan masyarakat) yang diterima, ditemukan indikasi adanya pungutan dana OSIS dan dana KIP yang diduga tidak pernah disosialisasikan kepada orang tua siswa. Hal ini masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak sekolah.


    ‎Pimpinan Wartawan bersama LSM Sumut meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan turun langsung memeriksa SMP Swasta Asuhan Jaya, berdasarkan bukti-bukti dalam laporan Dumas yang telah diterima.
    ‎Medan, Senin (27/07/2026)
    ‎Tembusan:
    ‎Kapolda Sumatera Utara
    ‎Kapolres Pelabuhan Belawan
    ‎Dinas Pendidikan Kota Medan
    ‎Pengadilan Negeri Medan
    ‎(Team)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +