masukkan script iklan disini
Deli Serdang – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, pada Jumat (03/07/26) sekitar pukul 01.30 WIB.
Pelaku berinisial AS (46), warga Jl. Sei Belumai Hilir, Dusun 1, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, diamankan beserta sejumlah barang bukti, yaitu:
1 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,50 gram
3 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,79 gram
Uang tunai Rp150.000
1 unit timbangan elektrik warna hitam
1 tas selempang warna hitam
1 blok plastik klip transparan
1 alat hisap sabu (bong)
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pria di Jalan Sei Belumai yang dicurigai memiliki narkoba jenis sabu. Kemudian personel langsung menuju lokasi yang telah diinformasikan masyarakat. Setelah sampai di lokasi, personel langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti narkoba jenis sabu, dan langsung membawa pelaku ke Mapolresta Deli Serdang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terang Kasat Resnarkoba.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.(Magdalena)














Tidak ada komentar:
Posting Komentar