• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    ads

    banner

    Advertise

     

    Atasi Laka Kereta Api, Lintasan Sebidang KM 36+000 Perbaungan Akan Ditutup Permanen

    ADMINISTRASI
    Sabtu, 08 Agustus 2026, 00.04 WIB Last Updated 2026-08-07T15:04:36Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Medan, 6 Agustus 2026 — Menyusul insiden kecelakaan (temperan) antara Kereta Api dan truk dump di perlintasan sebidang KM 36+000 petak jalan Stasiun Lubuk Pakam–Stasiun Perbaungan, para pemangku kepentingan menggelar Rapat Pembahasan Tindak Lanjut pada Kamis, 6 Agustus 2026, di Ruang Rapat Dolok Martimbang, Kantor PT KAI Divre I Sumut, Jalan Muh. Yamin, Medan.
    Rapat tersebut menyepakati penutupan total dan permanen perlintasan sebidang KM 36+000, yang akan mulai berlaku pada Jumat, 7 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB. Kebijakan ini diambil guna meminimalisasi potensi kecelakaan fatal di titik rawan tersebut.
    Pihak yang Hadir
    Rapat dihadiri oleh:
    Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatra Utara, Jimmy Michael Gultom, S.T., M.M.Tr.
    Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatra Utara, Yuda Pratiwi Setiawan, S.STP., M.SP.
    Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai, AKP W. Gokma Silitonga, S.H., M.H., mewakili Kapolres Serdang Bedagai
    Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serdang Bedagai, Gunawan
    Kasi Trantib Kecamatan Perbaungan, Azfar Efendi, mewakili Camat Perbaungan
    Danramil 07 Perbaungan, Kapten Inf. Bomer Sinaga
    Kapolsek Perbaungan, AKP Japri Binsar H. Simamora, S.H., M.H.
    Kepala Desa Citaman Jernih, Lian Lubis
    Perwakilan Forum Masyarakat Desa Citaman Jernih, Maulana Hutabarat
    Perwakilan warga Desa Citaman Jernih, Eka
    Keterangan Narasumber
    Kepala BTP Wilayah Sumut, Jimmy Michael Gultom, S.T., M.M.Tr., menyampaikan bahwa keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama. Menurutnya, penutupan perlintasan sebidang yang rawan kecelakaan merupakan langkah tegas untuk mencegah berulangnya tragedi serupa.
    Sementara itu, Kadis Perhubungan Provinsi Sumut, Yuda Pratiwi Setiawan, S.STP., M.SP., bersama Kadis Perhubungan Kabupaten Serdang Bedagai, Gunawan, menegaskan pentingnya sinergi antar-instansi dalam penataan moda transportasi yang aman, serta pentingnya edukasi keselamatan lalu lintas bagi masyarakat sekitar.
    Dari sisi kepolisian, Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai, AKP W. Gokma Silitonga, S.H., M.H., yang mewakili Kapolres Serdang Bedagai, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas dan menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan keselamatan di perlintasan sebidang. Ia menegaskan, "Keselamatan jiwa masyarakat adalah yang utama. Penutupan jalur ini merupakan langkah preventif guna meminimalisasi potensi kecelakaan fatal di titik rawan perlintasan sebidang."
    Kapolsek Perbaungan, AKP Japri Binsar H. Simamora, S.H., M.H., turut mengimbau seluruh elemen masyarakat agar menyikapi keputusan ini secara kondusif dan bersama-sama menjaga ketertiban di wilayah perlintasan tersebut.
    Mekanisme Pengajuan Pembukaan Akses
    Dalam rapat juga disepakati mekanisme apabila di kemudian hari masyarakat menginginkan pembukaan kembali akses jalan tersebut. Permohonan resmi dapat diajukan melalui Kepala Desa Citaman Jernih, yang selanjutnya akan diteruskan ke Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, untuk kemudian disampaikan kepada Direktorat Jenderal Keselamatan Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan RI.
    Menanggapi kesepakatan ini, perwakilan warga sekaligus Forum Masyarakat Desa Citaman Jernih, Maulana Hutabarat, menyatakan pemahamannya atas keputusan bersama tersebut demi keselamatan warga. Ia berharap solusi terkait akses lalu lintas masyarakat setempat dapat terus dijembatani oleh pemerintah daerah.(Magdalena)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +