• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    ads

    banner

    Advertise

     

    Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Kasus Menonjol, Bongkar Narasi “Begal” hingga 31 Kasus Narkotik‎‎

    ADMINISTRASI
    Sabtu, 08 Agustus 2026, 00.07 WIB Last Updated 2026-08-07T15:08:12Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    ‎MEDAN — Polres Pelabuhan Belawan membeberkan sejumlah hasil pengungkapan kasus menonjol, Operasi Pekat Toba 2026, serta pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
    ‎Pemaparan tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya Sembiring, didampingi para Pejabat Utama (PJU) dan Kapolsek jajaran, dalam konferensi pers yang digelar di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
    ‎Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan penganiayaan berat yang sebelumnya viral di media sosial dan dinarasikan sebagai aksi pembegalan. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan Polsek Medan Labuhan bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, polisi menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana penganiayaan yang dipicu persoalan pribadi.
    ‎Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 24 Juni 2026, di Jalan Kapten Rahmad Buddin, Kecamatan Medan Marelan. Korban berinisial CA dan CH, sementara pelapor berinisial SN.
    ‎Kapolres menjelaskan, salah satu tersangka berinisial RA (31) sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat persembunyian. Sementara seorang tersangka lainnya, SH, masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
    ‎“Hasil penyelidikan mengungkap bahwa peristiwa ini bukan pembegalan sebagaimana yang sempat beredar di media sosial. Motifnya dipicu perselisihan terkait hubungan asmara antara korban dengan salah satu tersangka. Kedua belah pihak sebelumnya telah sepakat bertemu di kawasan Pasar V Marelan untuk berkelahi hingga akhirnya terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka sayatan,” ujar AKBP Aditya Sembiring.
    ‎Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian pinggang serta luka sayatan di pipi kanan dan kiri. Polisi juga mengamankan hasil visum et repertum sebagai salah satu barang bukti.
    ‎Setelah kejadian, kedua tersangka melarikan diri ke luar kota. Penyelidikan kemudian mengarah ke Kabupaten Toba. Pada 2 Agustus 2026, tim kepolisian berhasil mengamankan RA, sedangkan SH hingga kini masih dalam pengejaran.
    ‎RA dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
    ‎Operasi Pekat Toba Sasar Premanisme hingga Perjudian
    ‎Selain kasus penganiayaan, Polres Pelabuhan Belawan juga memaparkan hasil Operasi Pekat Toba 2026 yang berlangsung sejak 13 Juli hingga 2 Agustus 2026.
    ‎Operasi tersebut menyasar berbagai penyakit masyarakat, antara lain premanisme, perjudian, minuman keras dan gangguan keamanan lainnya.
    ‎Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan 50 target operasi orang dan 30 target operasi bukan orang.
    ‎Dari penindakan terhadap aksi premanisme, sebanyak 30 orang diamankan. Sebagian diberikan pembinaan, sementara lainnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
    ‎Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp230 ribu, uang logam, peluit, bed parkir, satu bilah senjata tajam jenis pedang, dua unit telepon genggam dan 82 botol minuman keras.
    ‎Polisi juga mengungkap dua kasus perjudian dengan mengamankan dua orang pelaku. Dari perkara tersebut turut diamankan uang sekitar Rp600 ribu, buku tafsir mimpi dan kalkulator.
    ‎31 Kasus Narkotika Diungkap, 500 Pil Ekstasi Diamankan
    ‎Di sisi lain, pemberantasan narkotika menjadi salah satu perhatian utama Polres Pelabuhan Belawan.
    ‎AKBP Aditya Sembiring mengungkapkan, sejak dirinya menjabat Kapolres Pelabuhan Belawan pada 13 Juli hingga 4 Agustus 2026, pihaknya telah mengungkap 31 kasus narkotika.
    ‎Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 24 orang yang diduga sebagai pengedar, satu orang kurir dan enam orang pengguna.
    ‎Barang bukti yang disita berupa 37,9 gram sabu, ganja serta 500 butir pil ekstasi.
    ‎Pengungkapan 500 butir pil ekstasi dilakukan pada 4 Agustus 2026 di kawasan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan. Dalam perkara itu, polisi menangkap PM alias J, yang disebut merupakan residivis dan baru sekitar satu bulan bebas dari lembaga pemasyarakatan.
    ‎Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
    ‎“Hasil pemeriksaan sementara, pil ekstasi tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Tanjung Pura. Barang itu berasal dari Tanjung Morawa atas perintah seseorang yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” kata Kapolres.
    ‎Lima Pelaku Tawuran Diamankan
    ‎Menjawab pertanyaan awak media mengenai penanganan aksi tawuran, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo mengatakan, pihaknya telah mengamankan lima orang yang diduga terlibat.
    ‎“Kelima pelaku sudah diproses sesuai ketentuan hukum dan barang bukti juga telah diamankan. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku tawuran yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
    ‎Sementara terkait upaya memburu bandar narkoba, Kapolres menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan komitmen yang akan terus dijalankan.
    ‎Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan aktif masyarakat.
    ‎“Kami tidak akan pernah lelah memberantas narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat membantu memberikan informasi terkait keberadaan bandar maupun jaringan narkotika. Identitas pelapor akan kami lindungi. Siapa pun yang terbukti terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Bahkan apabila ada anggota Polri yang terlibat, saya pastikan akan saya tindak tanpa pandang bulu. Kita perang terhadap narkoba,” tegas AKBP Aditya Sembiring.
    ‎Kapolres juga mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan aksi kejahatan, premanisme, perjudian maupun peredaran narkotika melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat.
    ‎“Masyarakat tidak perlu takut karena Polres Pelabuhan Belawan akan terus hadir menjaga keamanan. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (Magdalena)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +