masukkan script iklan disini
Serdang Bedagai — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap pelaku pencurian satu unit mobil microbus yang sempat buron selama empat bulan. Pelaku, Muhammad Riduan alias Ridwan alias Ajo (42), diamankan di Dusun 2 Desa Kelambir, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (28/08/2026) sekira pukul 02.30 WIB.
Peristiwa pencurian bermula pada Rabu (01/04/2026) sekira pukul 15.00 WIB. Saksi Samsul Ahyar Nasution membawa mobil Microbus Isuzu bernomor polisi BM 7675 JU milik korban Muchtar Lupti ke bengkel milik saksi Kusnadi alias Agus di Dusun VII Bakti, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, untuk diperbaiki. Terlapor yang berperan sebagai kernet turut berada di dalam mobil.
Sekira pukul 19.00 WIB, saksi Samsul pulang meninggalkan mobil di bengkel. Pukul 21.50 WIB, mekanik Kusnadi pergi ke SPBU untuk keperluan pribadi dan meninggalkan kunci di dalam laci mobil, sementara terlapor saat itu tertidur di dalam kendaraan. Ketika saksi kembali pada pukul 22.15 WIB, mobil beserta terlapor sudah tidak berada di lokasi.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp110.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Mengkudu.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H. bergerak pada Jumat (28/08/2026) sekira pukul 01.00 WIB. Tim berhasil mengamankan pelaku di Kecamatan Pantai Labu pada pukul 02.30 WIB.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa mobil hasil curian telah dijual kepada seorang pria berinisial R (Rian) di Desa Tengah, Kecamatan Pantai Labu, seharga Rp7.000.000,-. Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Sergai guna proses hukum lebih lanjut.
Identitas Pelaku dan Korban
Pelaku: Muhammad Riduan alias Ridwan alias Ajo (Laki-laki, 42 Tahun, Tidak Bekerja), beralamat di Dusun 1 Desa Jaharun B, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Korban: Muchtar Lupti (Laki-laki, 49 Tahun, Wiraswasta), beralamat di Dusun Sei Embancang RT/RW 001/001, Kelurahan Balai Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Barang Bukti
Satu unit mobil Microbus merk Isuzu BM 7675 JU, saat ini masih dalam proses pencarian dan pengejaran terhadap penadah berinisial R (Rian).
Pernyataan Resmi
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menyampaikan:
"Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Sat Reskrim Polres Sergai berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis mobil microbus. Pelaku diamankan di daerah Pantai Labu, Deli Serdang, dan saat ini penyidik sedang melakukan pengembangan untuk mengejar penadah serta mengamankan barang bukti kendaraan milik korban."
Pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.(Magdalena)









Tidak ada komentar:
Posting Komentar