• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    ads

    banner

    Advertise

     

    Gerak Cepat Kurang Dari 6 Jam, Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Kotarih di Tebing Tinggi

    ADMINISTRASI
    Sabtu, 08 Agustus 2026, 11.49 WIB Last Updated 2026-08-08T02:49:45Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Serdang Bedagai/Tebing Tinggi, 8 Agustus 2026 – Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kotarih, Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) hanya dalam kurun waktu kurang dari 6 jam sejak aksi pencurian terjadi. Pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
    Kronologi Kejadian
    Peristiwa bermula pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, ketika Ramli Purba, suami korban, terbangun untuk pergi ke kamar mandi dan mendapati pintu dapur rumahnya yang terletak di Dusun V, Desa Tarean, Kecamatan Silindak, Kabupaten Serdang Bedagai, dalam keadaan sudah terbuka.
    Setelah diperiksa, diketahui satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi BK 5003 XAY telah raib digondol pelaku dari tiga unit sepeda motor yang terparkir di dalam rumah. Kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp11.500.000.
    Korban, Paisah Barus (42), warga Dusun V Desa Tarean, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kotarih. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kotarih segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyelidikan, hingga berhasil mendeteksi keberadaan terduga pelaku di Kota Tebing Tinggi.
    Berkat pergerakan cepat petugas, dalam waktu kurang dari 6 jam sejak aksi pencurian terjadi, terduga pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti.
    Identitas Pelaku dan Korban
    Pelaku: M alias G, Laki-laki (41), warga Dusun 2 Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai.
    Korban: Paisah Barus, Perempuan (42), warga Dusun V Desa Tarean, Kecamatan Silindak, Kabupaten Serdang Bedagai.
    Barang Bukti yang Diamankan
    Satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih, Nomor Polisi BK 5003 XAY, beserta dokumen pendukung (STNK dan BPKB).
    Satu lembar celana jeans warna biru.
    Satu jaket sweater warna hitam.
    Satu bungkus rokok.
    Ucapan Terima Kasih Korban
    Paisah Barus menyampaikan apresiasinya atas kinerja cepat aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
    "Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Sergai, Bapak Kapolsek Kotarih, dan Kanit Reskrim Polsek Kotarih. Kami bangga atas kinerja Polsek Kotarih."
    Keterangan Resmi Kepolisian
    Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut berdasarkan laporan korban.
    Ia menjelaskan bahwa personel Polsek Kotarih langsung bergerak melakukan olah TKP, mengumpulkan data, serta menginterogasi saksi-saksi, hingga akhirnya berhasil mengejar dan mengamankan tersangka beserta barang bukti di Kota Tebing Tinggi.
    "Tersangka M alias G beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Kotarih Polres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya, Sabtu, 8 Agustus 2026.
    Dasar Hukum
    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.(Magdalena)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +