masukkan script iklan disini
Sergai, 7 Agustus 2026 — Personil Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan seorang pria berinisial Z K, pengemudi truk tangki asal Aceh, yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di dalam kabin truk yang dikemudikannya.
Waktu dan Lokasi Kejadian
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 6 Agustus 2026, sekira pukul 12.00 WIB, di Jalan Lintas Medan–Tebingtinggi, Dusun I Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, tepatnya di depan Masjid Agung.
Kronologi Singkat
Personil Sat Intelkam Polres Sergai menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di dalam sebuah truk tangki bernopol BK 8143 BH.
Petugas melakukan penyelidikan, mendatangi lokasi kejadian, dan mengamankan tersangka.
Dari hasil penggeledahan di kabin truk, ditemukan barang bukti sabu beserta alat isap (bong/pyrex), mancis, peranti rokok, STNK, SIM, serta satu unit ponsel iPhone 11.
Tersangka mengaku mengonsumsi sabu di dalam kabin truk saat sedang menunggu perbaikan kendaraannya yang rusak. Narkotika tersebut diakui dibeli seharga Rp100.000,- melalui komunikasi ponsel.
Barang Bukti yang Diamankan
1 (satu) bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu
2 (dua) buah kaca pyrex berisi lekatan diduga narkotika jenis sabu
1 (satu) buah kotak rokok warna putih bertuliskan Sampoerna
1 (satu) buah kotak rokok warna hitam bertuliskan BULL
1 (satu) buah mancis warna biru yang dirakit dengan jarum
1 (satu) buah mancis warna merah
1 (satu) buah pipet transparan
1 (satu) buah STNK truk tangki BK 8143 BH
1 (satu) unit ponsel iPhone 11
1 (satu) buah dompet Harwa warna hitam (tanpa isi uang)
1 (satu) buah SIM BII Umum atas nama Z K
1 (satu) buah SIM A atas nama Z K
Tindak Lanjut
Tersangka beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Serdang Bedagai guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Keterangan Resmi
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., dalam keterangannya pada Jumat, 7 Agustus 2026, menyampaikan:
"Membenarkan bahwa pada hari Kamis, 06 Agustus 2026, personil Sat Intelkam Polres Sergai telah mengamankan seorang pria berinisial ZK yang berprofesi sebagai supir truk tangki asal Aceh. Yang bersangkutan tertangkap tangan menyalahgunakan narkotika jenis sabu di dalam kabin truknya saat terparkir di Jalinsum Medan–Tebingtinggi, tepatnya di depan Masjid Agung, Kecamatan Sei Rampah.
Penangkapan ini berawal dari laporan dan kepedulian masyarakat sekitar yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi, personel Sat Intelkam Polres Sergai menemukan barang bukti berupa satu paket plastik transparan berisi diduga sabu, dua kaca pyrex, alat isap, serta barang bukti pendukung lainnya.
Saat ini pelaku berikut seluruh barang bukti sudah kami serahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sergai.".(Magdalena)









Tidak ada komentar:
Posting Komentar