• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    ads

    banner

    Advertise

     

    Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan tentang Penanggulangan Kemiskinan

    ADMINISTRASI
    Minggu, 16 Agustus 2026, 14.09 WIB Last Updated 2026-08-16T05:11:23Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Medan, 16 Agustus 2026 — Anggota DPRD Kota Medan periode 2024–2029, Lailatul Badri, A.Md, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Bulan Agustus Tahun 2026, bertempat di Jalan Camara Ujosuenti No. 246, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, pada Minggu (16/8/2026).



    Kegiatan ini secara khusus mengangkat sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, sebagai upaya memperkenalkan sekaligus menyebarluaskan pemahaman masyarakat mengenai kebijakan daerah dalam menangani persoalan kemiskinan di Kota Medan.


    Dalam sambutannya, Lailatul Badri menyampaikan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam mendukung implementasi Perda tersebut agar program-program penanggulangan kemiskinan dapat berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi warga, khususnya di wilayah Medan Timur.
    Acara berlangsung dengan suasana kekeluargaan dan dihadiri oleh warga serta tokoh masyarakat setempat. Para peserta tampak antusias mengikuti jalannya sosialisasi yang digelar di bawah tenda terbuka tersebut.


    Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendekatkan produk hukum daerah kepada masyarakat, sekaligus menjadi sarana bagi anggota dewan untuk menyerap aspirasi warga di daerah pemilihannya.(Magdalena)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini