• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    ads

    banner

    Advertise

     

    BANSOS TERANCAM DICABUT GARA-GARA SATU KK TERINDIKASI JUDOL, PENGAMAT: JANGAN SAMPAI NEGARA MENGHUKUM KELUARGA YANG TIDAK BERSALAH

    ADMINISTRASI
    Minggu, 06 September 2026, 21.12 WIB Last Updated 2026-09-06T12:12:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    MEDAN, 5 September 2026 — Kebijakan pemerintah melakukan pemadanan data penerima bantuan sosial dengan data transaksi judi online (judol) kembali memunculkan pertanyaan serius mengenai batas pertanggungjawaban individu dan keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK).

    Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial yang diberikan berdasarkan kondisi keluarga penerima manfaat. Karena itu, ketika terdapat satu anggota keluarga yang terindikasi melakukan transaksi judi online berdasarkan hasil pemadanan data, muncul pertanyaan mendasar: apakah konsekuensi administratif harus ikut dirasakan seluruh anggota keluarga yang berada dalam satu KK?

    Pertanyaan tersebut menjadi sorotan pengamat sosial Medan, Jonny Kenro, yang meminta pemerintah tidak terjebak pada pendekatan administratif semata.

    Menurutnya, pemberantasan judi online harus didukung. Namun, negara juga harus memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak berubah menjadi hukuman kolektif terhadap keluarga.

    «“Kalau satu orang terindikasi judol, harus jelas siapa yang melakukan transaksi. Jangan sampai ibu, anak atau anggota keluarga lain yang tidak tahu-menahu ikut kehilangan hak karena berada dalam satu KK,” ujar Jonny Kenro, Jumat (5/9/2026).»

    INDIKASI TRANSAKSI BUKAN BERARTI OTOMATIS BERSALAH

    Jonny mempertanyakan mekanisme yang digunakan apabila data seseorang masuk dalam hasil pemadanan.

    Menurutnya, pemadanan data seharusnya menjadi instrumen untuk melakukan verifikasi, bukan langsung dianggap sebagai bukti final kesalahan.

    Sebab, data transaksi keuangan perlu dipastikan kepemilikannya, konteks transaksinya, serta hubungan antara pemilik rekening, nomor telepon, identitas kependudukan dan penerima manfaat.

    “Harus ada proses verifikasi. Indikasi tidak boleh langsung berubah menjadi vonis. Negara memiliki kewajiban memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menjelaskan dan mengoreksi apabila terjadi kesalahan data,” tegasnya.

    Di sinilah, menurut Jonny, transparansi pemerintah menjadi penting.

    Masyarakat perlu mengetahui apa dasar hukum pemadanan data, siapa yang melakukan verifikasi, bagaimana status penerima ditentukan, berapa lama bantuan ditunda, bagaimana prosedur keberatan, dan kapan bantuan dipulihkan apabila penerima ternyata tidak terbukti melakukan pelanggaran.

    PERTANYAAN BESARNYA: MENGAPA KELUARGA HARUS IKUT MENANGGUNG?

    PKH memiliki karakteristik sebagai bantuan berbasis keluarga. Namun, menurut Jonny, pendekatan tersebut tidak boleh ditafsirkan bahwa kesalahan satu individu otomatis menjadi kesalahan seluruh anggota keluarga.

    Ia menilai perlu dibedakan antara:

    penerima manfaat, anggota keluarga, pelaku transaksi, pemilik rekening, dan pihak yang benar-benar menggunakan uang untuk judi online.

    “Kalau satu anggota keluarga menggunakan uangnya sendiri untuk judol, jangan serta-merta seluruh anggota keluarga diposisikan sebagai pelaku. Kalau uang bansos yang digunakan untuk judol, tentu harus ada tindakan. Tetapi kalau tidak ada hubungan dengan dana bansos, persoalannya berbeda,” ujarnya.

    Menurutnya, pembedaan tersebut penting agar kebijakan pemerintah tidak menimbulkan ketidakadilan baru.

    LALU BAGAIMANA DENGAN KELUARGA PEJABAT ATAU TERPIDANA KORUPSI?

    Jonny kemudian membawa persoalan tersebut pada pertanyaan yang lebih luas.

    “Bagaimana dengan keluarga seseorang yang dihukum karena korupsi? Apakah seluruh anggota dalam satu KK kemudian otomatis kehilangan fasilitas negara, subsidi transportasi, BBM bersubsidi dan berbagai hak sosial lainnya?”

    Pertanyaan tersebut, menurutnya, bukan berarti meminta agar keluarga pelaku korupsi dihukum.

    Justru sebaliknya, ia mempertanyakan konsistensi prinsip hukum dan keadilan.

    Jika negara berpendapat bahwa kesalahan individu tidak boleh dibebankan kepada anggota keluarga yang tidak terlibat, prinsip tersebut harus diterapkan secara konsisten.

    “Jangan sampai masyarakat miskin sangat mudah dikenai sanksi administratif karena satu anggota keluarganya terindikasi judol, sementara dalam kasus lain negara sangat berhati-hati agar keluarga seseorang tidak ikut dihukum,” katanya.

    Ia meminta pemerintah menjelaskan standar yang digunakan sehingga tidak muncul kesan bahwa hukum dan kebijakan sosial hanya keras terhadap kelompok tertentu.

    SUBSIDI BBM DAN TRANSPORTASI JUGA PERLU STANDAR YANG JELAS

    Sorotan tidak berhenti pada PKH.

    Jonny juga mempertanyakan berbagai fasilitas subsidi negara, termasuk transportasi publik dan BBM bersubsidi.

    Menurutnya, apabila status seseorang yang berada dalam satu KK dapat memengaruhi akses terhadap suatu program negara, maka harus tersedia kriteria penerima yang objektif dan dapat diuji.

    “Jangan semua persoalan dibuat berdasarkan hubungan KK. Negara harus melihat individu, status hukum, kemampuan ekonomi, dan keterkaitan langsung dengan pelanggaran,” ujarnya.

    Dengan demikian, kebijakan subsidi tidak berubah menjadi instrumen penghukuman sosial.

    UU KIP: TRANSPARANSI SISTEM, BUKAN BOCORKAN DATA PRIBADI

    Dalam perspektif keterbukaan informasi publik, Jonny meminta pemerintah membuka informasi mengenai mekanisme dan dasar kebijakan, bukan membuka identitas pribadi masyarakat yang masuk dalam pemadanan data.

    UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) memberikan hak masyarakat memperoleh informasi publik, tetapi keterbukaan tetap memiliki batas, terutama terhadap informasi tertentu yang berkaitan dengan kepentingan pribadi.

    Karena itu, menurutnya, pemerintah setidaknya harus dapat menjelaskan kepada publik:

    - dasar hukum pemadanan data;
    - indikator atau kriteria yang digunakan;
    - lembaga yang melakukan verifikasi;
    - mekanisme penghentian atau penundaan bantuan;
    - prosedur keberatan dan klarifikasi;
    - mekanisme pemulihan bantuan;
    - jumlah data yang ditangguhkan;
    - jumlah data yang dinyatakan valid;
    - jumlah data yang dipulihkan setelah klarifikasi; dan
    - mekanisme pengawasan terhadap potensi kesalahan data.

    “Publik berhak mengetahui bagaimana negara mengambil keputusan terhadap uang negara. Tetapi hak publik atas informasi tidak boleh dijadikan alasan untuk membuka data pribadi masyarakat,” kata Jonny.

    JANGAN SAMPAI DATA CANGGIH, TETAPI KEBIJAKANNYA TIDAK ADIL

    Pemadanan data lintas lembaga merupakan perkembangan penting dalam tata kelola bantuan sosial. Namun, semakin besar kekuatan sistem data, semakin besar pula tanggung jawab negara memastikan data tersebut akurat, relevan dan tidak salah digunakan.

    Satu kesalahan identifikasi dapat berdampak langsung kepada kehidupan keluarga penerima bantuan.

    Karena itu, mekanisme verifikasi, klarifikasi, keberatan dan pemulihan harus menjadi bagian utama dari sistem.

    Bukan sekadar: data terdeteksi → bantuan dihentikan.

    Tetapi harus ada proses:

    terdeteksi → diverifikasi → diklarifikasi → diputuskan → dapat diajukan keberatan → dipulihkan apabila ternyata keliru.

    PENGAMAT: NEGARA HARUS TEGAS, TAPI JANGAN SEWENANG-WENANG

    Jonny menegaskan dirinya tidak sedang membela perjudian online.

    Menurutnya, judi online harus diberantas karena dapat merusak kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

    Namun, pemberantasan tersebut harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang jelas.

    “Kita dukung pemberantasan judol. Kita juga dukung bansos tepat sasaran. Tetapi jangan sampai perang terhadap judol melahirkan korban baru, yaitu anak-anak dan anggota keluarga yang tidak pernah melakukan transaksi tersebut,” tegasnya.

    Ia meminta pemerintah melakukan evaluasi terbuka terhadap kebijakan pemadanan data tersebut.

    “Negara harus mampu membedakan antara pelaku, anggota keluarga, penerima manfaat, dan orang yang tidak terlibat. Jangan hukum keluarga karena kesalahan individu,” pungkas Jonny Kenro.

    CATATAN REDAKSI

    Persoalan ini pada akhirnya bukan hanya tentang judol atau bansos.

    Pertanyaan yang jauh lebih besar adalah: sejauh mana negara boleh menggunakan hubungan keluarga sebagai dasar untuk memberikan konsekuensi terhadap hak sosial seseorang?

    Jika satu individu melakukan pelanggaran, hukum harus mengejar individu tersebut.

    Jika dana bansos disalahgunakan, penyalahgunaan harus dibuktikan.

    Jika data keliru, negara wajib menyediakan mekanisme koreksi.

    Dan apabila negara ingin menerapkan standar yang keras, maka standar tersebut harus berlaku konsisten terhadap seluruh lapisan masyarakat—bukan hanya kepada penerima bantuan sosial.

    Keadilan bukan sekadar menghukum yang salah. Keadilan juga memastikan yang tidak bersalah tidak ikut dihukum.(Team)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +