masukkan script iklan disini
Sei Rampah, 14 September 2026 — Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumatera Utara bersama Seksi Hukum (Sikum) Polres Serdang Bedagai mengikuti jalannya Sidang Pembacaan Putusan Gugatan Praperadilan yang digelar di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Sei Rampah, Senin (14/9/2026), pukul 10.00 WIB.
Dasar Pelaksanaan
Sidang ini merujuk pada beberapa dasar, di antaranya Laporan Polisi Nomor LP/B/143/IV/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 27 April 2026 atas nama pelapor Indah Permata Sari terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 473 ayat (3) huruf c dan/atau Pasal 415 huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI No. 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Perkara ini kemudian dimohonkan praperadilan oleh saudara C N (44), laki-laki, warga Dusun VIII Kampung Pelintahan, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, melalui kuasa hukumnya, Awaluddin Rangkuti, S.Ag, SH, MH, dari Yayasan Bantuan Hukum Tanah Bertuah Sumatera Utara (YBHTBSU), terkait sah tidaknya penetapan tersangka terhadap Pemohon.
Pelaksanaan sidang juga berdasarkan Relaas Panggilan Sidang Praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN.Srh serta Surat Perintah Kapolda Sumut Nomor Sprin/2566/IX/Huk.12.15./2026 tanggal 31 Agustus 2026.
Pihak yang Hadir
Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini dihadiri oleh:
Kuasa Hukum Pemohon: Awaluddin Rangkuti, S.Ag, SH, MH; M. Muswwad Siregar, SH; dan Asrian Efendi Nasution, SH.
Termohon: Kapolri cq Kapolda Sumatera Utara cq Kapolres Serdang Bedagai cq Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai cq Kanit PPA Polres Serdang Bedagai, yang diwakili kuasa hukum dari Bidkum Polda Sumut dan Sikum Polres Sergai, yaitu Kompol Rismanto J. Purba, S.H., M.H., M.Kn.; Penata Tk. I Thasossa F. Sinaga, SE; Iptu Qory Oloan Siregar, SH, MH; Ipda Herru S, SH, MH; Ipda Zuzu H. Limbong, SH; Ipda Feris Tovan F. Hareva, SH; Aiptu Badrun Hafiz, SH; Briptu Mario M.T.A Simanjuntak, SH, MH; dan Bripda Tegar, SH.
Hakim Tunggal Praperadilan: Muhammad Arif Budiman, SH.
Panitera Pengganti: Muhammad Amri Satya Raja Siregar, S.H., MH.
Objek Permohonan
Melalui kuasa hukumnya, Pemohon meminta majelis menyatakan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/484/VIII/Res.1.24/2026/Sat Reskrim tertanggal 13 Agustus 2026 tentang Penetapan Tersangka atas nama C N dalam dugaan tindak pidana cabul, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Sergai, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Amar Putusan
Setelah mendengarkan seluruh keterangan dan alat bukti dari kedua belah pihak, Hakim Tunggal menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
Menolak seluruhnya permohonan Pemohon.
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil.
Keterangan Kepolisian
Menanggapi hasil sidang, Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu Toman F. Sibuea, S.Tr.K., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mapolres Sergai, Senin (14/9/2026), menyampaikan bahwa dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, Penyidik Satreskrim Polres Sergai akan menindaklanjuti perkara pokok sesuai laporan pelapor dengan melimpahkan Berkas Perkara kepada pihak Kejaksaan sesuai proses hukum yang berlaku.(Magdalena)









Tidak ada komentar:
Posting Komentar