masukkan script iklan disini
NASIONAL— Indonesia memasuki usia 81 tahun kemerdekaan dengan sebuah kenyataan yang kembali mengingatkan bahwa negeri ini tidak hanya menghadapi persoalan ekonomi, sosial dan politik, tetapi juga ancaman bencana alam yang terus menghantui.
Pada 6 September 2026, sedikitnya empat gunung api—Anak Krakatau, Ibu, Ili Lewotolok dan Semeru—dilaporkan mengalami erupsi dalam waktu berdekatan. Aktivitas tersebut membentang dari Selat Sunda hingga Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur dan Jawa Timur.
Erupsi Anak Krakatau bahkan berdampak pada aktivitas penerbangan dan kehidupan masyarakat. Abu vulkanik mengganggu sejumlah penerbangan, sementara masyarakat di wilayah terdampak menghadapi persoalan kesehatan, pendidikan dan aktivitas ekonomi.
EDITORIAL: BENCANA BUKAN SEKADAR BERITA
Di tengah derasnya pemberitaan, ada satu pertanyaan yang harus terus diajukan:
Setelah kamera media pergi, siapa yang memastikan korban tetap mendapatkan haknya?
Bencana tidak berhenti ketika gunung berhenti mengeluarkan abu.
Bagi masyarakat, bencana bisa berarti rumah rusak, pekerjaan terhenti, anak tidak bersekolah, hasil pertanian hilang, usaha lumpuh dan keluarga kehilangan sumber penghasilan.
Karena itu, penanganan bencana tidak boleh berhenti pada evakuasi dan pembagian bantuan awal.
Harus ada pendataan, perlindungan, transparansi, rehabilitasi dan pemulihan kehidupan masyarakat.
UU Nomor 24 Tahun 2007 menempatkan penanggulangan bencana sebagai rangkaian upaya yang mencakup pencegahan, tanggap darurat hingga rehabilitasi dan rekonstruksi. BNPB juga menegaskan adanya kewajiban negara dalam pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terdampak bencana.
JANGAN SAMPAI KORBAN MENJADI “ANGKA”
Pemerintah memang membutuhkan data.
Tetapi masyarakat bukan sekadar angka dalam laporan.
Satu korban berarti satu keluarga. Satu rumah yang rusak berarti satu kehidupan yang terganggu. Satu sekolah yang ditutup berarti proses pendidikan anak-anak terhenti.
Maka pemerintah harus mampu menjawab secara terbuka:
Berapa korban?
Berapa pengungsi?
Berapa rumah rusak?
Berapa bantuan yang masuk?
Berapa yang sudah disalurkan?
Siapa penerimanya?
Berapa anggaran yang digunakan?
Dan bagaimana pertanggungjawabannya?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk permusuhan kepada pemerintah.
Itulah fungsi kontrol masyarakat.
UU KIP: INFORMASI BENCANA MENYANGKUT KESELAMATAN PUBLIK
Keterbukaan informasi semakin penting dalam situasi bencana.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan kerangka hukum bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik. Prinsip pelayanan informasi publik juga menekankan pelayanan yang cepat, tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Dalam keadaan yang menyangkut keselamatan masyarakat, pemerintah tidak boleh membiarkan ruang informasi diisi rumor, spekulasi maupun informasi yang tidak terverifikasi.
Informasi yang benar dapat menyelamatkan nyawa.
Sebaliknya, informasi yang terlambat atau membingungkan dapat meningkatkan risiko bagi masyarakat.
Karena itu, informasi mengenai status gunung api, kawasan bahaya, jalur evakuasi, kondisi pengungsi, distribusi bantuan dan perkembangan keadaan harus disampaikan melalui kanal resmi secara cepat dan mudah dipahami.
TRANSPARANSI ANGGARAN JANGAN DILUPAKAN
Ada persoalan lain yang juga harus menjadi perhatian: anggaran bencana.
Setiap bantuan dan penggunaan uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat berhak mengawasi agar bantuan tidak salah sasaran, tidak menumpuk di satu tempat sementara daerah lain kekurangan, dan tidak terjadi penyimpangan dalam pengadaan maupun distribusi.
Namun, pengawasan tersebut harus dilakukan berdasarkan data dan mekanisme hukum, bukan tuduhan tanpa bukti.
Praduga baik kepada pemerintah harus berjalan bersama dengan hak publik untuk melakukan kontrol.
JANGAN HANYA HADIR SAAT BENCANA VIRAL
Inilah pekerjaan rumah terbesar.
Negara jangan baru hadir setelah bencana menjadi berita nasional.
Mitigasi harus dilakukan sebelum bencana.
Masyarakat harus mengetahui jalur evakuasi sebelum keadaan darurat. Sekolah harus memiliki prosedur keselamatan. Desa-desa di kawasan rawan harus mempunyai sistem komunikasi darurat. Kelompok lansia, anak-anak dan penyandang disabilitas harus mendapatkan perhatian khusus.
Sebab bencana alam memang tidak selalu dapat dicegah.
Tetapi korban dan dampaknya dapat dikurangi melalui kesiapsiagaan.
81 TAHUN MERDEKA: NEGARA HARUS HADIR
Kemerdekaan yang sesungguhnya bukan hanya tentang bebas dari penjajahan.
Kemerdekaan juga berarti rakyat memiliki hak untuk hidup aman, memperoleh informasi yang benar, mendapatkan perlindungan ketika terjadi bencana, serta menerima bantuan secara adil dan transparan.
Maka momentum 81 tahun Indonesia merdeka harus menjadi evaluasi:
Apakah kita sudah benar-benar siap melindungi rakyat ketika alam memberikan peringatan?
Jangan sampai rakyat menjadi korban pertama karena bencana dan korban kedua karena lemahnya informasi, distribusi bantuan, pelayanan publik serta pengawasan.
Bencana adalah ujian bagi alam. Tetapi penanganan bencana adalah ujian bagi negara.
Dan dalam ujian itu, ukuran keberhasilan bukan banyaknya konferensi pers atau besarnya anggaran yang diumumkan.
Ukuran keberhasilan adalah apakah rakyat yang terdampak benar-benar selamat, terlindungi, mendapatkan haknya dan mampu kembali menjalani kehidupan.
(TIM)









Tidak ada komentar:
Posting Komentar