masukkan script iklan disini
Dolok Masihul, Sabtu 26 September 2026 — Jajaran Polsek Dolok Masihul bergerak cepat mengamankan terduga pelaku pungutan liar (pungli) yang dikenal dengan nama "Barong", menyusul viralnya keluhan sejumlah sopir dan pengusaha di media sosial.
Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, S.H., melalui Waka Polsek IPTU L.B. Manullang, S.H., menjelaskan kronologi peristiwa. Kasus ini bermula dari unggahan di grup Facebook "Fesbuker Dolok Masihul" oleh akun Pena Menyapa, yang menarasikan keresahan para sopir dan pengusaha akibat dugaan pungli dengan modus mengatasnamakan "Barong".
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada pukul 08.10 WIB, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim dan Intelkam Polsek Dolok Masihul untuk segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada pukul 11.30 WIB, tim yang dipimpin Waka Polsek IPTU L.B. Manullang, S.H. berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial M R alias Barong di kawasan Pekan Dolok Masihul. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Dolok Masihul guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil klarifikasi, pelaku mengaku sudah tidak aktif dalam kepengurusan serikat pekerja/buruh (PUK F.SPTSI - K.SPSI) karena Surat Keputusan (SK) kepengurusannya telah kadaluarsa. Pelaku kemudian membuat surat pernyataan serta video deklarasi yang menyatakan tidak akan mengulangi tindakan pemungutan liar terhadap kendaraan barang/box di wilayah tersebut.
Pelaku: M R Alias Barong
Korban: Para sopir angkutan barang/mobil box dan pengusaha di wilayah Dolok Masihul
Barang Bukti:
1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari pelaku
Rekaman video klarifikasi/pernyataan dari pelaku
Tangkapan layar (screenshot) unggahan media sosial Facebook
Keterangan Narasumber
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penanganan cepat yang dilakukan Polsek Dolok Masihul terhadap narasi pungli yang beredar di media sosial. Ia menyampaikan bahwa jajaran Polres Sergai senantiasa merespons cepat setiap laporan maupun keluhan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Kasi Humas turut mengimbau masyarakat:
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, para pengusaha, dan sopir angkutan untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan pungutan liar maupun premanisme yang terjadi di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai. Kami tegaskan bahwa tidak ada ruang bagi tindakan pungli yang meresahkan warga. Kepada pihak-pihak lain, kami peringatkan untuk tidak melakukan tindakan serupa yang melanggar hukum."(Magdalena)










Tidak ada komentar:
Posting Komentar