• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    ads

    banner

    Advertise

     

    Kapolres Sergai Gelar Press Release Ungkap Kasus Satres Narkoba dan Sat Reskrim Periode Agustus–September 2026

    ADMINISTRASI
    Selasa, 15 September 2026, 22.51 WIB Last Updated 2026-09-15T13:51:22Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Serdang Bedagai, 15 September 2026 — Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Polres Sergai) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus yang ditangani Satres Narkoba dan Sat Reskrim untuk periode Agustus–September 2026. Kegiatan berlangsung pada Selasa, 15 September 2026 pukul 10.00 WIB di Aula Tathya Dharaka Polres Sergai.
    Press release dipimpin langsung oleh Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H., didampingi Kasatres Narkoba AKP Erikson David, S.H., M.H., Kasat Reskrim IPTU Toman F. Sibuea, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dan Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H.

    Pengungkapan Kasus Narkoba
    Selama periode Agustus–September 2026, Satres Narkoba Polres Sergai berhasil mengungkap 22 laporan polisi dengan total 27 tersangka (25 laki-laki dan 2 perempuan). Dari jumlah tersebut, 18 orang berstatus sebagai pengedar dan 9 orang sebagai pemakai.
    Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 28,18 gram, 23 butir ekstasi, 16 unit ponsel, 3 buah bong, 8 buah kaca pirex, 6 unit timbangan, uang tunai Rp1.515.000, serta 3 unit sepeda motor.
    Para pengedar dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, ditambah denda Rp1–10 miliar. Sementara pengguna dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, dengan mempertimbangkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2010 terkait rehabilitasi.

    Dua kasus menonjol turut diungkap:
    Agustus 2026 — Penangkapan tersangka berinisial M H A di Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, dengan barang bukti 21 butir ekstasi dan 1 unit ponsel.

    September 2026 — Penangkapan tersangka berinisial A W N di Dusun II Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, dengan barang bukti sabu bruto 6,38 gram beserta alat isap dan ponsel.
    Kedua kasus ini dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6–20 tahun ditambah denda.

    Pengungkapan Kasus Sat Reskrim
    Sat Reskrim Polres Sergai menangani 5 laporan polisi dengan 8 tersangka, seluruhnya laki-laki, terdiri dari 1 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan 4 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), tanpa kasus pencurian dengan kekerasan (Curas).
    Kasus-kasus yang diungkap:
    Curanmor Roda 4 — Pencurian mobil microbus Isuzu milik Muchtar Lupti di Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, dengan kerugian Rp110 juta. Empat tersangka ditangkap, kendaraan diketahui telah dijual secara terpisah-pisah (cincang).

    Pencurian Meteran Air — Pencurian 102 unit meteran air milik Dinas PUTR Pemkab Sergai di beberapa desa, dengan kerugian sekitar Rp40,8 juta. Dua tersangka ditangkap di Desa Sei Pon, Kecamatan Sei Bamban.
    Pencurian Kabel Rambu Jalan Tol — Pencurian aset PT Jasa Marga Kualanamu Tol di akses Gerbang Tol Perbaungan, dengan kerugian Rp81,1 juta. Satu tersangka berstatus residivis ditangkap di Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin.
    Pencurian dengan Pemberatan — Pencurian berbagai peralatan usaha doorsmeer "Lucky Cars" milik Erton Wijaya di Desa Sei Rampah, dengan kerugian Rp220,85 juta. Satu tersangka ditangkap, sementara empat pelaku lain masih dalam pengejaran.

    Seluruh kasus pencurian dijerat Pasal 476 atau 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 7 tahun.

    Kapolres Sergai menegaskan komitmen jajaran Polres Sergai dalam memberantas peredaran narkoba serta menindak tegas pelaku tindak pidana pencurian di wilayah hukum Serdang Bedagai, sekaligus mengimbau masyarakat untuk turut aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor apabila menemukan indikasi tindak kejahatan.
    Rilis ini disusun berdasarkan data resmi yang disampaikan dalam konferensi pers Polres Sergai.(Magdalena)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +