masukkan script iklan disini
Setelah kami konfirmasi di lapangan oleh tim media tidak memiliki izin legalitas usaha yang di miliki oleh Koko Robin melalui dari anggota penjaga gudang (EBI)
Pemerintah Setempat juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya aktivitas gudang penyimpanan tabung LPG tersebut.
“Saya baru tahu dari pemberitaan media. Selama ini tidak ada yang mengajukan izin ke kami,” ungkapnya, SENIN (31/08/2026).
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan adanya aktivitas usaha yang berjalan di luar mekanisme administrasi resmi.
Upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak lain berinisial EBI tidak membuahkan hasil. Yang bersangkutan tidak memberikan keterangan Dari wartawan.
Sikap tersebut dinilai menambah kecurigaan adanya informasi yang tidak terbuka kepada publik.
Potensi Pelanggaran Hukum
Apabila terbukti tidak memiliki izin, aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum di gas bumi. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Gas Bumi, kegiatan penyimpanan, pengangkutan, maupun niaga tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal mencapai Rp60 miliar. Selain itu, dugaan pelanggaran administratif seperti Tanda Daftar Gudang (TDG) dan ketentuan zonasi wilayah juga menjadi perhatian.
Aparat Polda Sumut Diminta Turun Tangan
Di Lokasi Jl.Kayu Putih Ujung Gudang 38 A Kec. Medan Deli. Dengan berbagai temuan tersebut, publik mempertanyakan pengawasan terhadap aktivitas gudang penyimpanan tabung LPG ini. Dugaan adanya pembiaran hingga kemungkinan perlindungan dari pihak tertentu pun ikut mencuat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik gudang belum memberikan klarifikasi resmi. Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran.
(Team)









Tidak ada komentar:
Posting Komentar