masukkan script iklan disini
Sei Rampah, 3 September 2026 — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus pencurian meteran air (water meter) milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H. berhasil meringkus dua orang pelaku pada Rabu, 2 September 2026 sekira pukul 02.00 WIB.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula dari dua peristiwa pencurian yang terjadi di lokasi berbeda. Pada Kamis (3/7/2026), Dinas PUTR mengalami kehilangan 20 unit water meter di Dusun I Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp8.000.000.
Selanjutnya, pada Senin (20/7/2026), kembali terjadi kehilangan sebanyak 102 unit meteran air milik warga di Desa Gempolan, Desa Sei Rampah, dan Desa Sei Rejo, dengan total kerugian mencapai Rp40.800.000.
Atas laporan tersebut, Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil meringkus dua pelaku di Dusun 1 Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa para pelaku beraksi bersama dua rekan lainnya berinisial J dan P, serta menjual hasil curian kepada penampung atau pembeli barang bekas.
Pelaku
M S alias M (Laki-laki, 20 tahun, tidak bekerja, warga Dusun III Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah)
R alias B (Laki-laki, 21 tahun, tidak bekerja, warga Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah)
Dua pelaku lainnya berinisial J dan P masih dalam pengejaran dan pencarian petugas.
Korban
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, yang diwakili oleh pelapor Krisman Simanjuntak, S.H.
Barang Bukti
Satu unit becak bermotor warna hitam tanpa plat nomor yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.
Keterangan Narasumber
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pelaku pencurian meteran air milik Dinas PUTR Pemkab Sergai oleh Tim URC Sat Reskrim. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mako Polres Sergai guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Petugas juga masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang masih buron serta melacak barang bukti hasil curian yang telah dijual.
Pasal yang Disangkakan
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan Juncto Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara.(Magdalena)









Tidak ada komentar:
Posting Komentar