masukkan script iklan disini
Serdang Bedagai — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan seorang pria berinisial SUT (60), warga Dusun I Desa Karang Anyar, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Penangkapan dilakukan pada Senin, 21 September 2026.
Penangkapan bermula dari penyelidikan yang dilakukan personel Sat Resnarkoba Polres Sergai berdasarkan informasi masyarakat yang dapat dipercaya, yang menyebutkan bahwa tersangka kerap memperjualbelikan sabu kepada pelanggan tertentu di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan pemantauan di sekitar lokasi dan mendapati tersangka tengah berada di teras rumahnya.
Tim langsung mengamankan tersangka dan menghadirkan Kepala Dusun setempat untuk mendampingi proses penggeledahan badan serta area sekitar rumah. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di halaman rumah tersangka, tepatnya di samping parit di bawah tanaman bunga. Tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
3 (tiga) helai plastik klip transparan ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu;
2 (dua) helai plastik klip transparan ukuran sedang dalam keadaan kosong;
Uang tunai sebesar Rp120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
1 (satu) unit HP warna hitam merek VIVO;
1 (satu) buah kaleng permen warna kuning bertuliskan LEMON.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mapolres Sergai, Sabtu (26/9/2026), membenarkan adanya penangkapan tersangka SUT oleh tim Sat Resnarkoba Polres Serdang Bedagai. Ia menegaskan bahwa Polres Sergai tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Sergai," tegasnya.
Lebih lanjut, Kasi Humas mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus aktif melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengetahui adanya indikasi peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar, demi menjaga kondusivitas wilayah dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka SUT dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 609 Undang-Undang tentang Narkotika.(Magdalena)










Tidak ada komentar:
Posting Komentar