masukkan script iklan disini
SERDANG BEDAGAI — Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas meringkus seorang perempuan berinisial SY (50) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Penangkapan tersebut dilakukan pada September 2026 sekira pukul 16.20 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah Desa Liberia.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai kemudian melakukan pemantauan dan penyelidikan secara intensif di lokasi. Setelah berhasil mengidentifikasi target, petugas selanjutnya menjalankan strategi undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.
Saat transaksi berlangsung dan pelaku menyerahkan paket yang diduga narkotika kepada petugas, polisi langsung melakukan penyergapan. SY kemudian diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi awal di lokasi, SY mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial RZ di kawasan Tembung sebanyak lima paket dengan harga Rp200.000 per paket.
Dari lima paket tersebut, tiga paket di antaranya disebut telah berhasil dijual oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara dua paket lainnya berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu yang dibalut kertas putih dan tisu dengan berat kotor 1,1 gram, serta satu unit telepon seluler Android yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Liberia. Sat Res Narkoba Polres Sergai akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap jaringan peredaran narkotika,” ujar Kasi Humas.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak sekali-kali terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada Polres Sergai atau melalui Call Center 110, agar dapat segera kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Saat ini, SY beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 609 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika sekaligus menciptakan lingkungan yang bersih dari bahaya narkoba.(Magdalena)









Tidak ada komentar:
Posting Komentar