• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

     

    banner

    Advertise

    Ahli Waris Lahan 8.050 M² di Jalan Gagak Hitam Medan Berharap Penyidik Polrestabes Bertindak Bijak

    ADMINISTRASI
    Senin, 12 Oktober 2026, 18.37 WIB Last Updated 2026-10-12T09:38:06Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    ‎
    ‎MEDAN – Lahan seluas 8.050 meter persegi di Jalan Gagak Hitam, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, kini memasuki tahap pemeriksaan di Polrestabes Medan. Ahli waris sah pemilik lahan, Muhammad Yunus Sembiring, menegaskan bahwa seluruh alas hak yang dimiliki keluarganya sah menurut hukum dan telah dikuatkan putusan pengadilan.
    ‎
    ‎Adapun pemeriksaan berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/569/II/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 5 Februari 2026 dengan pelapor atas nama Fendi Hendrawan. Muhammad Yunus Sembiring dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini, sekaligus selaku ahli waris sah dari almarhum Rohani.
    ‎



    ‎
    ‎Lahan tersebut tercatat atas nama Rohani, yang merupakan tanah warisan dari orang tuanya, almarhum Toekiran. Menurut Yunus, kepemilikan itu didukung sejumlah dokumen, antara lain:
    ‎Surat keterangan kepemilikan berdasarkan akta notaris Nomor 1 tanggal 4 Agustus 2012 di kantor Notaris Wenny Adytia Kurniawan, SH, SPN.
    ‎Surat keterangan tidak silang sengketa Nomor 593/11/SS/SSB/XII/2020 yang diterbitkan Lurah Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, pada Desember 2020. Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang ditandatangani Lurah Sei Sikambing B pada 22 Desember 2029.*
    Putusan Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus Nomor 626/Pdt.G/2028/PN.Mdn tanggal 21 Oktober 2018* yang menyatakan kepemilikan atas tanah tersebut.
    ‎

    ‎Tidak Pernah Ada Peralihan Hak
    ‎Yunus menegaskan, berdasarkan dokumen-dokumen itu, pelapor tidak layak mengklaim hak atas objek tanah, baik dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) maupun jenis hak lainnya. "Bukti kepemilikan sepenuhnya ada pada Rohani atau ahli warisnya. Tidak pernah dilakukan peralihan hak, baik menjual, meminjamkan, memberikan hak pakai, HGB, maupun menyewakan kepada pihak lain," tegasnya.
    ‎Harapan kepada Penyidik
    ‎Sebagai ahli waris sah, Yunus berharap penyidik Polrestabes Medan, serta Kapolres tabes Medan dapat memberikan pendampingan dalam pemeriksaan laporannya agar para penyidik tidak salah langkah dalam penyampaian hasil penyidikannya, juga Yunus berharap di dalam jajaran Kapolri yang Baru Bapak Jenderal Suyudi Ario Seto, dan Bapak Brigjen Pol Sonny Irawan,S.I.K.,MH.serta Bapak Bobby Nasution selaku Gubernur Sumatera Utara saat ini, penerapan hukum dan penegakan keadilan dapat berjalan dengan benar tanpa memandang status maupun kedudukan, keadilan dapat dimiliki dan dan didapatkan oleh semua warga negara di NKRI ini,sehingga seluruh jajaran kepolisian dapat mengambil langkah bijak dalam penanganan laporan tersebut agar pemilik sebenarnya tidak dirugikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
    ‎
    ‎
    ‎
    ‎Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa penyidik akan bekerja secara profesional dan menarik kesimpulan berdasarkan fakta-fakta yang telah disampaikannya, serta yakin bahwa para penyidik maupun seluruh jajaran Polrestabes tidak akan mau dikendalikan oleh oknum oknum Mafia Tanah khususnya di Sumatera Utara ini "Kami percaya penyidik akan bijak dan objektif menilai perkara ini," ujarnya.(Team)
    ‎
    ‎
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +