• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

     

    banner

    Advertise

    Polsek Dolok Masihul Ringkus 2 Pelaku Pembongkaran Rumah di Pekan Dolok Masihul, Barang Bukti dan Tersangka Diamankan

    ADMINISTRASI
    Minggu, 11 Oktober 2026, 17.22 WIB Last Updated 2026-10-11T08:22:33Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Serdang Bedagai – Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (pembongkaran rumah) di Lingkungan VII, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (10/10/2026).
    Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, S.H., melalui Kanit Reskrim IPDA L. Torosky Manik, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa ini diketahui pada Minggu (04/10/2026) sekira pukul 08.30 WIB. Saat itu korban mendapat kabar dari saksi bahwa rumah miliknya di Pekan Dolok Masihul telah dibongkar maling.
    "Saat dilakukan pengecekan, rumah korban telah dimasuki pelaku dengan cara membongkar bangunan rumah. Sejumlah barang berharga hilang, yakni 1 unit TV, 1 unit sanyo, 1 unit mesin cuci, 1 unit meteran listrik, 1 unit kulkas, 2 buah jerejak pintu besi, 2 buah jerejak jendela, serta 3 buah kursi plastik warna hijau. Total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp25.000.000,-," terang Kanit Reskrim. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa ke Polsek Dolok Masihul.
    Setelah menerima laporan dan melakukan olah TKP, Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. Tim Opsnal kemudian menangkap keduanya, yang mengakui perbuatannya. Para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Dolok Masihul untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
    Identitas Tersangka:
    Imam Wahyudi alias Tikus (32), laki-laki, pekerjaan tidak tetap, warga Lingkungan VII Kel. Pekan Dolok Masihul, Kec. Dolok Masihul.
    Budi Sulaiman (33), laki-laki, pekerjaan tidak tetap, warga Lingkungan VII Kel. Pekan Dolok Masihul, Kec. Dolok Masihul.
    Identitas Korban:
    Roy Syahputra Tarigan (40), laki-laki, wiraswasta, warga Dusun II Desa Karang Tengah, Kec. Serba Jadi, Kab. Serdang Bedagai.
    Barang Bukti:
    3 (tiga) buah kursi plastik warna hijau
    Serpihan pecahan kaca
    Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan kedua pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut. "Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dolok Masihul untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
    Kasi Humas juga mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan lingkungan masing-masing. Masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat atau menghubungi Call Center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas atau potensi gangguan kamtibmas di lingkungannya.
    Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 477 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan).
    Catatan: di data awal tersangka kedua tertulis "B S", sedangkan catatan NB menyebut "Budi Sulaiman". Saya memakai nama lengkap sesuai NB. Jika sesuai kebijakan rilis Anda nama harus berupa inisial, cukup ganti dengan "B S".(Magdalena)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +