masukkan script iklan disini
Sergai, 4 Oktober 2026 – Kecelakaan lalu lintas tabrak lari terjadi di Jalan Tol Tebing Tinggi-Medan, Minggu (4/10/2026) sekira pukul 04.15 WIB. Satu orang meninggal dunia dan dua lainnya luka-luka.
Pengemudi kendaraan yang diduga truk tronton melarikan diri setelah kejadian.
Kecelakaan terjadi di Km 66/800 Jalur B (arah Tebing Tinggi menuju Medan), Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Mobil Toyota Avanza Veloz BB 1846 XR yang dikemudikan Husni Kali (39) membawa dua penumpang, Muhammad Nuh (51) dan H. Arifin Nasution (71). Di lokasi, mobil tersebut menabrak bagian belakang kendaraan di depannya yang diduga truk tronton. Pengemudi truk yang identitas dan nomor polisinya belum diketahui langsung meninggalkan lokasi.
Muhammad Nuh, PNS warga Desa Bangun Purba, Kecamatan Lembah Sorek Merapi, Kabupaten Mandailing Natal, meninggal dunia di tempat kejadian. Husni Kali mengalami luka robek di dagu. H. Arifin Nasution, wiraswasta warga Kelurahan Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorek Merapi, mengalami nyeri dan sesak di dada. Seluruh korban dibawa ke RSU Medistra Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Kerugian materi ditaksir Rp5.000.000.
Kasat Lantas Polres Sergai AKP Gokma W. Silitonga, S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan kejadian tersebut di Mapolres Sergai.
Petugas piket Sat Lantas telah melakukan olah TKP, mendata saksi, mengecek kondisi korban di rumah sakit, dan mengamankan Avanza Veloz sebagai barang bukti di Unit Gakkum Polres Sergai. Pengemudi Husni Kali memiliki STNK yang sah, sedangkan SIM-nya belum ditemukan.
Dalam penyelidikan, petugas berkoordinasi dengan Senkom JMKT untuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Namun, perangkat CCTV di titik tersebut sedang mengalami gangguan. Polisi tetap mencari keterangan saksi lain dan petunjuk di lapangan untuk mengidentifikasi truk tronton yang kabur.
AKP Bringin Jaya mengimbau pengguna jalan, khususnya di jalan tol, agar menjaga jarak aman dan tetap waspada, terutama saat berkendara dini hari. Ia juga meminta pengemudi kendaraan berat tidak melarikan diri bila terlibat kecelakaan. "Tabrak lari merupakan pelanggaran hukum berat," tegasnya.(Magdalena)










Tidak ada komentar:
Posting Komentar