• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

     

    banner

    Advertise

    Yayasan Perguruan Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Medan Desak Polda Sumut Tuntaskan Laporan Dugaan Pemalsuan, Penipuan, dan Penggelapan

    ADMINISTRASI
    Kamis, 15 Oktober 2026, 14.26 WIB Last Updated 2026-10-15T05:26:22Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Medan, 15 /10/2026 – Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) Al-Hikmah Medan mendesak Polda Sumatera Utara segera menuntaskan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan, penipuan, dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Ir. Marapinta Harahap. Laporan itu telah diajukan pada 2025, namun hingga kini belum ada kejelasan perkembangan penanganannya.
    ‎
    ‎Menurut pihak yayasan, berbagai dokumen resmi, mulai dari kop surat hingga stempel yang digunakan Ir. Marapinta Harahap, diduga hanya merujuk pada Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah, yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 2 tanggal 19 Desember 2014 di hadapan Notaris Muhammad Syafei, S.H., Kota Medan.
    ‎
    ‎Padahal, menurut pihak yayasan, Yayasan Perguruan Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Medan adalah entitas berbeda dengan sejarah hukum sebagai berikut:
    ‎Didirikan pada 1983 berdasarkan Akta Pendirian Nomor 8 tanggal 19 November 1983 di hadapan Notaris Nurlian, S.H.
    ‎Berubah nama menjadi Yayasan Perguruan Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Medan berdasarkan Akta Perubahan Nomor 21 tanggal 28 Mei 2007 di hadapan Notaris Fifi Rizani, S.H.
    ‎Memperoleh SK Menkumham RI Nomor C-1890.IIT.01.02.TH.2007.
    ‎Pihak yayasan menduga penggunaan nama dan identitas badan hukum yang tidak sesuai tersebut telah menyesatkan pejabat di tingkat pusat hingga daerah.
    ‎
    ‎Sekretaris yayasan, Jonni Kenro Tumeang, yang diangkat berdasarkan Akta Perubahan Yayasan Nomor 13 tanggal 27 September 2024, telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Sumatera Utara pada 2025. "Hingga saat ini belum ada penjelasan dari penyidik terkait perkembangan laporan kami," ujarnya.
    ‎Pihak yayasan menilai lambatnya penanganan perkara ini menimbulkan pertanyaan soal komitmen penegakan hukum yang adil. Karena itu, yayasan meminta:
    ‎Polda Sumut menyampaikan perkembangan laporan secara terbuka, termasuk melalui SP2HP.
    ‎Penyidik memproses perkara secara profesional, transparan, dan cepat sesuai hukum.
    ‎Kapolri memberi perhatian khusus agar perkara ini segera mendapat kepastian hukum.
    ‎
    ‎"Kami percaya pada proses hukum. Kami berharap di bawah kepemimpinan Kapolri saat ini, perkara ini dapat diselesaikan dan dibuktikan secepatnya," kata perwakilan yayasan. Pihak yayasan juga menegaskan bahwa seluruh dugaan di atas masih dalam proses hukum dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.(Team)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +