masukkan script iklan disini
JAKARTA, 4 NOVEMBER 2026 – Dewan Pengurus Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN-LKLH) secara resmi menyampaikan laporan pengaduan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia terkait dugaan penguasaan atau penyerobotan lahan masyarakat, perusakan tanaman produktif, serta pembongkaran pondok dan bangunan milik warga di wilayah Sirandorung Toruan, Desa Simpang III Lae Bingke, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Pengaduan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi dan laporan masyarakat yang mengaku mengalami kerugian akibat penguasaan lahan oleh PT Nauli Sawit. Persoalan ini disebut telah berlangsung sejak sekitar tahun 2005 dan belum mendapatkan penyelesaian secara menyeluruh hingga tahun 2026.
Berdasarkan hasil penelaahan dokumen, investigasi lapangan, dan keterangan masyarakat yang dihimpun Tim DPN-LKLH, sebagian lahan yang dipersoalkan merupakan tanah yang menurut warga telah lama dibuka, dikelola, dan dimanfaatkan sebagai sumber penghidupan melalui kegiatan persawahan, perkebunan karet, pisang, kelapa sawit, serta tanaman produktif lainnya.
Masyarakat mengadukan adanya dugaan pengambilalihan dan pengusahaan lahan, disertai kerusakan tanaman, pondok/gubuk, bangunan, serta sarana pertanian. Selain itu, terdapat persoalan mengenai pembayaran dan pelepasan tanah. Sebagian warga mengaku menerima pembayaran, sementara warga lainnya menyatakan tidak pernah menerima ganti rugi maupun memberikan persetujuan pelepasan tanahnya.
DPN-LKLH MINTA LEGALITAS HGU PT NAULI SAWIT DIPERIKSA
DPN-LKLH menilai perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dasar hukum dan riwayat penguasaan lahan PT Nauli Sawit, khususnya terkait proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU), luas dan batas areal, peta bidang, dokumen pelepasan hak, serta pemenuhan kewajiban perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam dokumen pengaduan masyarakat terdapat peta lokasi pertanian dengan perkiraan luas sekitar 110 hektare. Sementara itu, daftar awal memuat 24 nama warga dengan total luas sekitar 55 hektare.
Perbedaan data tersebut harus ditindaklanjuti melalui pengukuran ulang dan pencocokan peta bidang masyarakat dengan peta resmi HGU oleh instansi pertanahan yang berwenang.
DPN-LKLH juga meminta agar seluruh dokumen pembayaran dan pelepasan tanah diperiksa secara individual, termasuk identitas penerima, luas bidang, bukti pembayaran, kuitansi, serta persetujuan pemilik tanah. Pembayaran kepada sebagian warga tidak dapat serta-merta dianggap sebagai bukti bahwa seluruh bidang tanah masyarakat telah dilepaskan secara sah.
KESEPAKATAN VERIFIKASI DAN TIM ADVOKASI DIMINTA DIEVALUASI
Persoalan ini sebelumnya telah dibahas melalui sejumlah pertemuan dan proses verifikasi bersama Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Di antaranya, berita acara pertemuan tanggal 12 Juli 2025, berita acara verifikasi tanggal 26 Juli 2025, serta pembentukan Tim Advokasi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah berdasarkan berita acara tanggal 9 April 2026 dengan masa kerja 90 hari.
Selain itu, terdapat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 382/HKM/2026 tanggal 27 April 2026 yang berkaitan dengan pembentukan Tim Advokasi.
Namun, masyarakat masih mempertanyakan sejauh mana pelaksanaan tugas tim tersebut, hasil verifikasi, rekomendasi penyelesaian, serta tindak lanjut konkret pemerintah daerah terhadap persoalan yang mereka hadapi.
DPN-LKLH meminta agar seluruh proses tersebut dievaluasi secara objektif dan transparan, termasuk memastikan bahwa setiap keputusan yang berkaitan dengan tanah masyarakat tetap menghormati hak masing-masing pemilik dan tidak mengabaikan persetujuan individual yang sah.
DUGAAN KERUGIAN EKONOMI DAN DAMPAK SOSIAL MASYARAKAT
Konflik yang berkepanjangan ini tidak hanya menyangkut persoalan pertanahan, tetapi juga berdampak terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Hilangnya akses terhadap lahan pertanian berpotensi menghilangkan sumber pendapatan keluarga, hasil panen, tanaman produktif, serta investasi tenaga dan biaya yang telah dikeluarkan masyarakat selama bertahun-tahun.
Kondisi tersebut juga berpotensi mengganggu ketahanan pangan keluarga, meningkatkan kerentanan ekonomi, menimbulkan ketidakpastian penghidupan, serta memperbesar potensi konflik sosial apabila tidak segera diselesaikan secara adil.
Oleh karena itu, DPN-LKLH menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini tidak boleh berhenti pada pertemuan administratif dan pembentukan tim semata. Harus ada langkah nyata, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum.
DPN-LKLH DESAK KEJAKSAAN AGUNG LAKUKAN PENELAAHAN DAN PENEGAKAN HUKUM
Melalui laporan Nomor 1002/DUMAS/DPN-LKLH/XI/2026 tertanggal 2 November 2026, DPN-LKLH secara resmi memohon kepada Jaksa Agung Republik Indonesia agar:
1. Melakukan telaah hukum terhadap dugaan penguasaan lahan, perusakan tanaman, bangunan, dan aset pertanian milik masyarakat.
2. Memeriksa legalitas, riwayat penerbitan, luas, batas, serta pelaksanaan HGU PT Nauli Sawit melalui koordinasi dengan ATR/BPN.
3. Menelusuri seluruh proses pembayaran dan pelepasan tanah guna memastikan tidak terdapat hak masyarakat yang diabaikan.
4. Meminta keterangan pihak perusahaan, pejabat pemerintah daerah, aparatur pertanahan, pelaksana lapangan, serta pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut berdasarkan bukti yang tersedia.
5. Menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan dokumen, pemaksaan, perusakan, maupun tindak pidana lainnya apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
6. Menilai kemungkinan pertanggungjawaban hukum korporasi maupun perseorangan yang terbukti terlibat.
7. Melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.
8. Memastikan perlindungan terhadap masyarakat, pelapor, dan saksi dari segala bentuk intimidasi maupun tindakan balasan.
9. Mendorong pemulihan hak masyarakat, baik melalui pengembalian tanah yang terbukti menjadi hak warga maupun pemberian ganti kerugian yang layak dan adil sesuai mekanisme hukum.
DARWIN MARPAUNG: PENYELESAIAN HARUS BERDASARKAN HUKUM, BUKAN SEKADAR JANJI
Direktur Investigasi dan Litbang DPN-LKLH, Darwin Marpaung, LCI, menegaskan bahwa laporan pengaduan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab lembaga dalam mengawal aspirasi masyarakat serta mendorong penyelesaian konflik pertanahan secara adil dan berdasarkan hukum.
DPN-LKLH meminta agar persoalan yang telah berlangsung selama kurang lebih dua dekade ini mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum dan pemerintah pusat maupun daerah.
Menurut DPN-LKLH, tidak boleh ada pihak yang kebal hukum apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, seluruh pihak juga harus diberikan kesempatan menyampaikan keterangan dan pembelaan sesuai prinsip hukum yang berlaku.
DPN-LKLH menegaskan tidak bermaksud menghakimi atau menetapkan kesalahan pihak tertentu sebelum adanya proses pemeriksaan dan pembuktian yang sah. Namun, dugaan yang disampaikan masyarakat harus ditindaklanjuti secara profesional, transparan, objektif, dan tidak diskriminatif.
“Kami meminta agar persoalan masyarakat Sirandorung Toruan tidak kembali berhenti pada rapat, berita acara, dan janji penyelesaian. Harus ada kepastian hukum, pemeriksaan terhadap seluruh dokumen pertanahan dan perizinan, serta langkah konkret untuk memulihkan hak masyarakat yang terbukti dirugikan. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, siapa pun pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku.”
DPN-LKLH menyatakan akan terus mengawal laporan pengaduan tersebut hingga memperoleh kejelasan tindak lanjut dari aparat penegak hukum dan instansi pemerintahan yang berwenang.
Lembaga juga mendorong agar Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, ATR/BPN, serta instansi terkait tidak saling melempar tanggung jawab dalam penyelesaian persoalan ini.
Kepastian hukum atas tanah masyarakat, perlindungan sumber penghidupan warga, dan penegakan hukum terhadap setiap dugaan pelanggaran merupakan hal yang harus dijamin oleh negara.
Sementara itu berdasarkan catatan dan tanda terima resmi Surat Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup kepada Kejaksaan Agung RI terlihat sudah bertanda tangan oleh petugas persuratan Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada tanggal 04 November 2026.(Tim)









Tidak ada komentar:
Posting Komentar