• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Advertise

    Lagi-Lagi! KRYD & Penindakan P4GN: Polsek Sei Rampah Bersama Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai Grebek Warung, Dua Pengedar Diamankan di Pajak Desa Pon

    Garda Network
    Jumat, 06 November 2026, 23.35 WIB Last Updated 2026-11-06T14:35:23Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Serdang Bedagai – Polsek Sei Rampah bersama Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sekaligus penindakan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan menggerebek sebuah warung di Pajak Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, dan mengamankan dua orang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, Senin (2/11/2026).
    Kronologi
    Peristiwa bermula pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, ketika tim gabungan menerima informasi dari masyarakat bahwa sebuah warung di Pajak Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, kerap dijadikan tempat transaksi jual beli sekaligus tempat mengonsumsi narkotika jenis sabu.
    Berbekal informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 15.30 WIB, tim tiba di lokasi sasaran dan mendapati tersangka FS alias JY sedang menyekop sabu untuk dijual kepada tersangka B.
    Pada pukul 16.45 WIB, tim langsung melakukan penyergapan dan mengamankan kedua pelaku, kemudian melaksanakan penggeledahan badan serta tempat kejadian perkara. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Sergai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
    Pelaku yang Diamankan
    FS alias JY
    B
    Barang Bukti
    1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu (bruto 2,68 gram)
    1 (satu) bal plastik klip transparan ukuran kecil yang belum terpakai
    1 (satu) buah dompet warna putih corak hitam berisi plastik klip transparan kosong
    1 (satu) buah timbangan elektrik (skill)
    1 (satu) unit HP merek Infinix warna ungu
    1 (satu) unit HP merek Nokia warna hitam
    2 (dua) buah pipet runcing (skop)
    Uang tunai sebesar Rp1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah)
    Pasal yang Disangkakan
    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609.
    Keterangan Narasumber
    Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mapolres Sergai, Jumat (6/11/2026), menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Polsek Sei Rampah, Satresnarkoba, dan BNNK Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.
    Ia menegaskan bahwa operasi penindakan seperti ini akan terus digencarkan secara berkesinambungan sebagai wujud implementasi Asta Cita Presiden RI serta instruksi langsung pimpinan Polri.
    "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai untuk terus bersinergi dan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama demi menyelamatkan generasi bangsa," ujarnya.(Magdalena)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +