• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Advertise

    Pengembangan Kasus di Tapian Dolok, Polres Simalungun Ringkus Dua Diduga BD Sabu di Sergai‎

    ADMINISTRASI
    Minggu, 08 November 2026, 00.49 WIB Last Updated 2026-11-07T15:49:23Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    ‎
    ‎Foto: Kedua Tersangka Diduga Bandar Sabu MP alias Maulana dan MSCG alias Candra Bersama Barang Bukti  
    ‎
    ‎
    ‎SIMALUNGUN - Hasil pengembangan operasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (P4GN - KRYD), Satres Narkoba Polres Simalungun ringkus 2 pria diduga bandar (BD) sabu-sabu dari wilayah Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.
    ‎Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry J Purba, Sabtu (7/11/2026) siang memaparkan pengungkapan diduga bandar sabu ini berawal dari pengungkapan dan penangkapan DS alias Doni, 37, warga Desa Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 00.04 WIB.
    ‎
    ‎Dijelaskan AKP Verry Purba, operasi penangkaparn Doni Sofyan bermula dari gelar operasi gabungan bersama BNN Simalungun dipimpin Kabag Ops AKP Tukkar Simamora SH MH, menerima informasi dari masyarakat yang sangat resah atas dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
    ‎
    ‎Menindaklanjut informasi, personel Satres Narkoba bergerak menyelidik yang kemudian berhasil mengamankan DS alias Doni berikut barang bukti 28 paket sabu ukuran kecil disimpan dalam kotak permen Happydent, total berat brutto 6.27 gram
    ‎
    ‎Turut diamankan uang tunai Rp350.000, satu alat hisap sabu, satu kaca pirex, satu sekop serta satu unit handphone android hitam merk Vivo.
    ‎
    ‎Interogasi dalam tahap penyidikan lanjut guna pengembangan, Doni Sofyan mengakui kepemilikan barang bukti sabu-sabu, diperoleh dari dua pria, MP alias Maulana, 32 dan MSCG alias Candra, 37, keduanya berdomisili di Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
    ‎
    ‎Tidak buang waktu, hari itu juga Satres Narkoba memburu dua target yang disebut DS alias Doni. Keduanya berhasil diamankan di Dusun Bahilang, Desa Damak Urat, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
    ‎
    ‎Dari kedua tersangka, Satres Narkoba mengamankan barang bukti sabu-sabu berat brutto 9,10 gram, empat butir pil ekstasi berlogo singa berat brutto 1,29 gram, dua unit timbangan elektrik serta sejumlah peralatan lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
    ‎
    ‎Diungkap AKP Verry J Purba, dalam proses penyidikan, Satres Narkoba sempat memeriksa seorang pria inisial GS alias Gatot, namun, setelah pendalaman, yang bersangkutan dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam perkara tersebut, “GS alias Gatot telah dikembalikan kepada keluarga karena tidak ditemukan unsur keterlibatan dalam tindak pidana narkotika," ungkap AKP Verry J Purba.
    ‎
    ‎Proses penyidikan kepada tersangka, MP alias Maulana dan MSCG alias Candra, berdasar hasil gelar perkara, keduanya mengakui barang bukti narkotika merupakan milik mereka yang diperoleh dari seseorang berinisial Acik, warga Kota Tebing Tinggi, untuk diperjualbelikan kembali.
    ‎
    ‎“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan telah ditindaklanjut dengan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta penyitaan barang bukti," sebut AKP Verry J Purba.
    ‎
    ‎Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
    ‎
    ‎Menutup keterangannya, AKP Verry Purba menegaskan, Polres Simalungun akan terus mengembangkan setiap kasus narkotika untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok maupun bandar utama.
    ‎
    ‎“Kami tidak berhenti hanya pada pengguna atau pengedar kecil. Setiap kasus akan terus dikembangkan hingga menyentuh jaringan bandar di atasnya. Ini merupakan komitmen kami untuk memutus mata rantai peredaran narkotika demi mewujudkan Simalungun yang bersih dari narkoba,” tegas AKP Verry J Purba menutup penjelasan.(Magdalena)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +